Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:43 WIB

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

SEKILASBANTEN.COM, BEKASI — Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan ITB (39) Seorang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis (Dokter Gadungan) dengan membuka prakter dokter umum yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/24).

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.

“Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga  Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.

Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat lalu, 15 Maret 2024.

“Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Hasil penyelidikan Polisi kemudian juga menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca Juga  Sadis, Ayah Gorok Leher Anak Kandungnya

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Kemasan Abon

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Cileduk Ungkap Ladang Ganja di Karang Tengah

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Karawaci Laksanakan Pam May Day di Mitra 10

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Tangkap Empat Pelaku Sindikat Pengedar Upal

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

SAT OPS Ditlantas Polda Banten Laksanakan Operasi Patuh Kalimaya 2018 di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Tiga Pemilik Disidang Tipiring
error: Content is protected !!