Home / Kota Tangerang

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:56 WIB

Paripurna DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Menyampaikan Penjelasan 3 Raperda di Sidang Paripurna DPRD .

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Menyampaikan Penjelasan 3 Raperda di Sidang Paripurna DPRD .

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat regulasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota, H. Maryono, saat menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/06/2026).

Salah satu Raperda yang dibahas adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sachrudin, juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkot Tangerang Siapkan Server dan Aplikasi

Berkat kolaborasi tersebut, Pemkot Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-19 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinerginya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.

Selain itu, dua Raperda lainnya yang turut dibahas yaitu perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Wali Kota Tangerang, menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika regulasi nasional.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana, Sachrudin Ajak Perangkat Daerah Tancap Gas Membangun Kota

“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih responsif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Jajaran Pemkot Tangerang, berharap pembahasan ketiga Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya, masing-masing fraksi dijadwalkan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Terdampak Angin Puting Beliung, Sekcam Karawaci: Kita Turunkan Satgas Rumah Warga Langsung Diperbaiki

Kota Tangerang

Pengaduan Mulyadi Jayabaya Gugur di Dewan Pers, Info Tangerang Kota Berjaya

Kota Tangerang

Dugaan Kongkalingkong Panitia Lelang Jasa Pengamanan Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

18 Oktober 2025, DPD Golkar Kota Tangerang Siap Gelar Musda

Kota Tangerang

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang

Kota Tangerang

Arief Ingatkan Jajaran Pemkot Tangerang Untuk Waspada Setiap Potensi Bencana

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Peningkatan Layanan Angkutan Perkotaan dan Tertib Lalu Lintas

Kota Tangerang

Penyaluran BST di Kelurahan Buaran Indah Langgar Prokes, Petugas Kantor Pos Paksa Penerima Bansos Untuk Buka Masker