Home / Kota Tangerang

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:56 WIB

Paripurna DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Menyampaikan Penjelasan 3 Raperda di Sidang Paripurna DPRD .

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Menyampaikan Penjelasan 3 Raperda di Sidang Paripurna DPRD .

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat regulasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota, H. Maryono, saat menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/06/2026).

Salah satu Raperda yang dibahas adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sachrudin, juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  KNPI Kota Tangerang Tolak Pemindahan Rekening Kas Pemkot Tangerang ke Bank Banten

Berkat kolaborasi tersebut, Pemkot Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-19 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinerginya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.

Selain itu, dua Raperda lainnya yang turut dibahas yaitu perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Wali Kota Tangerang, menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika regulasi nasional.

Baca Juga  PMI Kota Tangerang Berikan Layanan Kesehatan dan Edukasi Penyakit bagi Pengungsi Banjir di Kecamatan Periuk

“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih responsif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Jajaran Pemkot Tangerang, berharap pembahasan ketiga Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya, masing-masing fraksi dijadwalkan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan

Kota Tangerang

Target Zero Stunting, Wali Kota Beri Arahan ke TPPS Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Ajak Pemuda Kolaborasi Untuk Makmurkan Masjid

Kota Tangerang

Galang Sinergi Kepedulian, Pemkot Tangerang Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29

Kota Tangerang

STIH PAINAN, Melalui PKM Berikan Edukasi Kepada Masyarakat

Kota Tangerang

Sachrudin Minta PPPK Guru Semakin Profesional

Kota Tangerang

Mahasiswa Tangerang Minta Imigrasi Pulangkan Pekerja Asal China