Home / Kota Tangerang

Kamis, 7 Januari 2021 - 11:55 WIB

Dugaan Kongkalingkong Panitia Lelang Jasa Pengamanan Pemkot Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Diawal Tahun 2021, sejumlah kalangan mengendus adanya dugaan kongkalikong proses lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di lingkup Pemkot Tangerang.

Yaitu diantaranya adalah paket lelang pengadaan jasa pengamanan di Sekretaris Daerah (Setda) dan RSUD Kota Tangerang yang telah ditentukan pemenangnya oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Tangerang.

Pegiat Sosial Kota Tangerang, Umar Atmaja mengatakan untuk dua lelang jasa keamanan itu dilakukan dengan metode lelang cepat yang dilaksanakan dipengujung tahun 2020 dan tetapkan pemenangnya diawal tahun 2021.
Di RSUD dimenangkan oleh PT. CIFTA EKA MANDIRI (CEM) dengan nilai penawaran Rp. 3.765.903.146,82. Sedangkan untuk jasa pengamanan Setda dimenangkan oleh PT.GAJAH JAYA dengan nilai penawaran Rp. 4.581.835.956,79.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Binong Sambang Warga, Jaga Keamanan Bersama

“Saya mengendus adanya kongkalingkong pada kedua lelang tersebut, apalagi kedua lelang ini dilakukan dengan tender cepat, sehingga berpotensi adanya kongkalingkong, pengondisian dan monopoli. Alih-alih lelang jasa pengamanan, tapi proses lelangnya tidak aman,” jelas Umar, Kamis (7/1/2021).

Selain menduga adanya ketidakberesan pelaksanaan proses lelang di Pokja ULP itu, Umar juga melihat indikator penilaian (verifikasi) tidak objektif.

“Jika melihat nilai penawaran pemenang lelang tersebut itu turunnya tidak terlalu singnifikan jika dibanding kan dengan nilai pagu paket tersebut. Jadi ini mengindikasikan adanya kongkalingkong dan pengondisian,” ujar Umar.

Umar mengatakan bahwa proses lelang tersebut tidak mencerminkan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

Baca Juga  Tingkatkan Guru Sadar Hukum, SDN Cipete 5 Gelar Acara Seminar

“Kedua lelang ini tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, saya meminta agar pokja dan PPK untuk membatalkan lelang dan dilakukan lelang ulang,”pungkasnya.

Berdasarkan informasi pada layanan LPSE Kota Tangerang, diketahui bahwa kedua lelang tersebut dibuka pada tanggal 16 Desember 2020, dan pengumuman pemenang dilakukan pada awal januari 2021. Sementara hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak Panitia Pokja ULP Pemkot Tangerang.

(Red/an)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dampingi Komisi IX DPR di Puskesmas, Maryono Sampaikan Progres CKG

Kota Tangerang

Misi Kemanusiaan, Sachrudin Lepas Tim Gabungan Pemkot dan Masyarakat ke Sumatera

Kota Tangerang

Mulai 22 April 2026, Calon Jemaah Haji Kota Tangerang Siap Diberangkatkan

Kota Tangerang

PT Shaibo Shoes Indonesia di Legok Diduga Belum Miliki Izin Operasional

Kota Tangerang

Buka Musrenbang RKPD, Wali Kota Sampaikan Rencana Program Prioritas Pemkot Tahun 2023

Kota Tangerang

Terus Gencarkan PHBS, Sachrudin Ajak Masyarakat Lakukan 4M dan PSN

Kota Tangerang

Peduli Sosial, Bazar Sembako Murah BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Diapresiasi Bupati

Kota Tangerang

Arief Ajak Pengusaha Manfaatkan Sistem Pembayaran Digital