SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Tangerang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang, Rabu (29/06).
Adapun tiga Raperda tersebut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja TA 2021, Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Rancangan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Kota Tangerang.
Terkait Raperda mengenai pertanggungjawaban APBD T.A 2021 wakil menyampaikan bahwa realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021 ini mencapai 86,76%.
“Dimana sebagi besar di fokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan pembangunan daerah dan penanganan Covid-19,” Paparnya.1
“Hal ini terjadi dimana masih diwarnai oleh dampak dari pandemi covid-19 baik pembatasan kegiatan masyarakat, tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi,” ungkap wakil.
Selain itu, terkait Raperda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Pemkot terus berupaya mengoptimalkan implementasi perda tersebut melalui koordinasi segala lini.
“Penyerahan PSU saat ini terus disesuaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan sudah terealisasi sebesar 42%,” terangnya.
Sedangkan terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Kota Tangerang Pemkot terus mendorong kolaborasi aktif salah satunya bersama Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (FTJSL) Kota Tangerang.
“Hal ini menjadi komitmen bersama baik dengan badan usaha maupun di luar badan usaha untuk bisa memberikan kebermanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat dan juga lingkungan Kota Tangerang,” tukas wakil. (Adv)