Home / Kota Tangerang

Rabu, 2 Juni 2021 - 14:56 WIB

Wali Kota Tangerang Sampaikan Jawaban Atas 2 Raperda Kepada DPRD

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Jawaban Wali Kota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Mengenai Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang.

Adapun dua buah Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut antara lain Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban APBD T.A 2020, Wali Kota menjelaskan Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar 241,5 miliar dengan realisasi sebesar 148,7 miliar rupiah, yang dialokasikan pada belanja tidak terduga sebesar 170,1 miliar rupiah dan belanja langsung melalui pelaksanaan program dan kegiatan sebesar 71,4 miliar rupiah.

Baca Juga  Seksi Sosial, Pengurus Bhayangkari Cabang Metro Tangerang Kota laksanakan Giat Rutin Posyandu Balita dan Kelas Ibu Hamil

“Realisasi belanja penanganan kesehatan sebesar 98,9 miliar, penyediaan JPS sebesar 9 miliar, serta penanganan dampak ekonomi sebesar 40,7 miliar,” ungkap Arief dalam rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kota Tangerang, Senin (31/5).

Selain itu, sambung Wali Kota, Pemkot juga terus melakukan pembinaan dalam rangka optimalisasi peran dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik dari segi pelayanan publik maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Banksasuci Gelar Vaksinasi Untuk Disabilitas dan Pendamping

“Melalui evaluasi secara periodik, mematangkan rencana bisnis BUMD, pengembangan potensi hingga perekrutan berdasarkan kompetensi,” beber Wali Kota.

Sedangkan terkait Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, Wali Kota menyampaikan sejumlah upaya yang ditempuh oleh Pemkot untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak di masa pandemi Covid-19.

“Mulai dari penghapusan denda pajak dan sosialiasi kepada wajib pajak di Kota Tangerang,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Tingkat PPK dan PPS

Kota Tangerang

Warga Menduga Galian Jaringan Kabel Fiber Optik di Kecamatan Cibodas Myrepublic Belum Memiliki Izin

Kota Tangerang

Pembangunan Gedung di Kavling Perkebunan Raya Panunggangan Barat Diduga Belum Kantongi Izin PBG

Kota Tangerang

Peduli Sosial di Bulan Ramadhan, PSHT Ranting Jatiuwung Berbagi Takjil Gratis dan Buka Bersama

Kota Tangerang

Sidak Perbaikan Jalan, Arief Minta Jangan Asal Jadi

Kota Tangerang

Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!

Kota Tangerang

PDI Perjuangan Sasar Bansos di Kampung Bayur, Gatot: Masyarakat Kota Tangerang Perlu Sentuhan Langsung

Kota Tangerang

Dishub Kerahkan Ratusan Personil untuk Penguraian Arus Lalin di Wilayah Terdampak Banjir