Home / Kota Tangerang

Jumat, 22 Juli 2022 - 17:47 WIB

Diskominfo Gelar Rapat Klasifikasi Informasi Publik 

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Bidang Desiminasi Infomrasi Komunikasi Publik (DIKP) pada Pengembangan Kemitraan Komunikasi Publik (PKKP) menggelar rapat koordinasi terkait klasifikasi informasi publik, yang diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, yang digelar Ruang Rapat Asda III, Puspem Kota Tangerang, Jumat (22/7/22).

Kepala DIKP, Yunita Virdianti menjelaskan dalam rapat klasifikasi informasi publik ini, para PPID Pembantu diminta untuk mengisi dan melengkapi table informasi yang dikecualikan, yaitu informasi-informasi mana saja yang tidak bisa diakses atau dipublikasikan oleh publik. Hal ini sesuai dengan aturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga  Diduga Menghina Presiden, DPC Repdem Kota Tangerang Laporkan Rocky Gerung ke Polrestro Tangerang Kota

“PPID Pembantu saat ini banyak pejabat baru karena rotasi dan mutasi. Jadi, banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengklasifikasikan informasi. Ini harus melalui uji konsekuensi dan harus dituangkan secara jelas, memiliki dasar hukum serta memiliki retensi arsip. Karena tidak ada informasi yang dikecualikan selamanya,” papar Yunita, usai rapat.

Ia pun menuturkan, jika klasifikasi informasi masing-masing OPD sudah dilengkapi secara jelas dan lengkap, PPID Utama akan melakukan analisa, klasifikasi dan nantinya akan digabungkan dalam satu dokumen serta selanjutnya bisa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Gizi Sejak Dini, Wakil Wali Kota Berikan Bantuan Pangan Segar kepada 1000 Balita

“Ini menjadi salah satu tugas PPID Utama untuk memiliki dokumen dan data terkait klasifikasi informasi. Lewat data ini, semua OPD memiliki pemahaman yang sama, terkait informasi mana yang bersifat terbuka dan mana terbatas dalam hal diakses atau dipublikasikan ke publik. Sehingga, semua memiliki aturan dalam pengelolaan informasi publik,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dewan Desak PJ Walikota Tangerang Segera Perbaiki Layanan Informasi di Satpol PP

Kota Tangerang

Bersama KPU, PWI Kota Tangerang Gelar Diskusi Terbuka

Kota Tangerang

Pasukan Manggala Agni Hingga Water Bombing Diterjunkan, Arief: Semoga Titik Api Segera Teratasi

Kota Tangerang

Arief Resmikan Nusa Jaya Play, Taman Tematik di Nusa Jaya

Kota Tangerang

Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024

Kota Tangerang

Dari Wartawan Biasa Jadi Tamu Allah, Perjalanan Herman Arief Raih Hadiah Umroh dari Walikota

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakati Pengakhiran PSEL, Sachrudin Pastikan Program Pengelolaan Sampah Berlanjut

Kota Tangerang

Abdul Madjid Terpilih Menjadi Ketua PWI Kota Tangerang