Home / Kota Tangerang

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 12:57 WIB

Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Bertindak Sesuai Putusan PTUN

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku Pemilik Ruko (Permata Cimone).

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menyampaikan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya,” terang Mualim.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Harapkan STBM Jadi Gaya Hidup Masyarakat

Oleh karena itu, Mualim, mengingatkan agar kita semua jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya,

“Diera serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbau Mualim disela kegiatannya, Sabtu ( 19/08).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum , Lia Dahlia, menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

Baca Juga  Arief Ingatkan Jajaran Pemkot Tangerang Untuk Waspada Setiap Potensi Bencana

“Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 (lima puluh delapan) ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” terangnya yang dihubungi via telepon.

SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN, lanjut Lia, dan mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.

”Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Telan Anggran Hampir 3 M, Proyek Pembuatan Jalan Sisi Kali Cisadane Barat di Kampung Bayur Mulai Dikerjakan

Kota Tangerang

Meski TPA Terbakar, Pemkot Jamin Tidak Hentikan Layanan Pengangkutan Sampah

Kota Tangerang

Penuhi Pasokan Air Minum Curah, Pemkot Tangerang Teken Perjanjian dengan PUPR

Kota Tangerang

Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Halal Bihalal di Rayon Puri Megah

Kota Tangerang

Sachrudin dan Maryono Kompak Berbagi Santunan kepada Janda dan Anak Yatim

Kota Tangerang

Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang

Kota Tangerang

Delapan Unit Armada Baru BPBD Kota Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Kota Tangerang

PT Shaibo Shoes Indonesia di Legok Diduga Belum Miliki Izin Operasional