Home / Kota Tangerang

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 12:57 WIB

Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Bertindak Sesuai Putusan PTUN

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku Pemilik Ruko (Permata Cimone).

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menyampaikan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga  Gandeng Kampus Ternama, Pemkot Tangerang Komitmen Tingkatkan Kualitas ASN

“Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya,” terang Mualim.

Oleh karena itu, Mualim, mengingatkan agar kita semua jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya,

“Diera serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbau Mualim disela kegiatannya, Sabtu ( 19/08).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum , Lia Dahlia, menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

Baca Juga  Kembali Luncurkan Program CSR, PT BMT OPPO Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga Bayur

“Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 (lima puluh delapan) ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” terangnya yang dihubungi via telepon.

SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN, lanjut Lia, dan mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.

”Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda

Kota Tangerang

Arief Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bangun Inovasi Baru, Pemkot Hadirkan Aplikasi Penerimaan Tamu

Kota Tangerang

Hari Buruh 2026, Sachrudin Ajak Buruh Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Bersama

Kota Tangerang

HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada PJ Walikota Tangerang

Kota Tangerang

Terkait Bangunan Gedung Belum Berizin di Kavling DPR, Pemilik Sebut Setor ke Oknum Satpol PP dan Lurah

Kota Tangerang

Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Kapolres; Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Kota Tangerang

Soal TPP Tenaga Kesehatan, Sekda : Kepwal Sudah Ada, Tinggal Menunggu Asesmen Kemendagri