Home / Kota Tangerang

Sabtu, 29 Juli 2023 - 08:50 WIB

Pengaduan Mulyadi Jayabaya Gugur di Dewan Pers, Info Tangerang Kota Berjaya

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Ada kabar baru dari Dewan Pers. Lembaga yang dibentuk undang-undang untuk melindungi kemerdekaan pers itu baru saja mengambil keputusan atas pengaduan yang diajukan H. Mulyadi Jayabaya dan tim kuasa hukumnya terhadap Info Tangerang Kota.

Pengaduan ini bermula dari dua berita kontroversial yang diunggah di kanal Youtube Info Tangerang Kota pada Maret 2023.

Gegaranya adalah berita “Jayabaya (JB) Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Masyarakat Lebak!” yang bikin heboh dunia maya pada 6 Maret 2023.

Tak kalah serunya, berita “Puluhan Warga Jayasari Korban Perampasan Tanah Bersatu Melawan Tambang Pasir Jaya Baya!” bikin heboh lagi pada 10 Maret 2023, karena membahas konflik lahan melibatkan Jayabaya dan warga Jayasari.

Tayangan yang kini sudah ditonton sebanyak 8.900 kali itu membuat H. Mulyadi Jayabaya, tidak tinggal diam. Ia mengadu ke Dewan Pers.

Oleh Dewan Pers, diadakanlah dua kali pertemuan klarifikasi via Zoom Meeting pada 10 Mei 2023 dan 15 Juni 2023 untuk mendengar semua pihak. Tetapi ternyata, pihak Pengadu malah absen di dua pertemuan itu tanpa mengirimkan informasi tertulis atas ketidakhadirannya.

Baca Juga  Tutup Festival Literasi dan Mookervaart 2025, Maryono Berharap Budaya dan Literasi Harus Semakin Mengakar

Di sisi lain, pihak teradu, Info Tangerang Kota, kompak dan tampil dengan patuh dalam kedua klarifikasi tersebut. Mereka berani menghadapi fakta dan siap mempertanggungjawabkan kebenaran dalam penayangan beritanya.

Akhirnya setelah melihat situasi ini, Dewan Pers menyatakan pengaduan yang dibawa H. Mulyadi Jayabaya dan kuasa hukumnya gugur. Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor 872/DP/K/VII/2023 yang ditujukan kepada kedua belah pihak.

Dewan Pers juga memutuskan pihak Pengadu tak bisa lagi mengadu untuk kasus yang sama atau dengan alasan yang sama.

“Dewan Pers mendorong, bila ada hal-hal yang masih ingin diklarifikasi terkait berita yang diadukan, Pengadu dapat langsung mengirim surat kepada Teradu. Dan, Teradu sebaiknya memuat klarifikasi Pengadu tersebut sebagai bentuk itikad baik pers profesional terhadap kepentingan masyarakat,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga  Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Surat resmi yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ini merupakan keputusan akhir dari proses pengaduan H. Mulyadi Jayabaya.

Penanggung Jawab Info Tangerang Kota Fandi Achmad mengapresiasi proses yang telah dijalankan oleh Dewan Pers terhadap penyelesaian terkait berita-berita yang menjadi objek pengaduan.

Menurutnya, Info Tangerang Kota berupaya selalu berkomitmen menyajikan informasi dengan itikad baik dan mengedepankan nilai-nilai jurnalistik.

“Kehadiran kami dalam proses klarifikasi dengan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan konten yang kami sajikan kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada Dewan Pers atas kesempatan tersebut,” kata Fandi Achmad. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Soal Pelayanan ke Masyarakat, Sachrudin Minta Kepala OPD Proaktif dan Jangan Tunggu Perintah

Kota Tangerang

Pemkot Uji Coba Mekanisme Baru Vaksinasi Covid-19

Kota Tangerang

Ikuti Acara HPN di Jakarta, PJ Wali Kota Lepas Keberangkatan PWI dan SMSI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Grand Final, Perwakilan Karawaci Juarai Kang Nong 2025 Kota Tangerang

Kota Tangerang

RAPBD 2025 Disepakati, Pemkot Prioritaskan Peningkatan Pembangunan SDM dan Layanan Publik

Kota Tangerang

Berhasil Jalani Sistem Merit, Wali Kota Bagi Pengalaman Kepada 13 Instansi Pemerintah

Kota Tangerang

Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang Diduga Kangkangi UU KIP

Kota Tangerang

Perkuat Akhlak dan Agama Siswa, Dindik Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat