Home / Kota Tangerang

Rabu, 29 November 2023 - 06:45 WIB

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penataan kearsipan sebagai sumber informasi penting akan menindaklanjutinya melalui pengelolaan secara berkesinambungan.

Demikian salah satu paparan yang disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai Tiga Buah Raperda Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 28 November 2023.

Pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip, lanjut Arief, dalam hal ini Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Arsip Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kearsipan merumuskan program pengelolaan arsip yaitu pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip yaitu perangkat daerah, organisasi politik, BUMD dan organisasi masyarakat.

Baca Juga  Arief-Sachrudin Jadi Saksi Kemeriahan Pembukaan Tangerang Digital Festival 2023

“Dan tentunya melakukan gerakan sadar tertib arsip bagi setiap perangkat daerah dalam bentuk pembinaan dan pendampingan. Di mana penataan arsip harus menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan dapat diakses dengan mudah,” jelas wali kota.

Dan terkait tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah, Arief, menyampaikan apresiasi sekaligus ungkapan terimakasih atas dukungannya sehingga Raperda tersebut dapat dihadirkan.

“Hadirnya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tangerang terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan di sekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Arief.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Resmi Serahkan SK Guru Menjadi Kepsek

“Dan terkait jaminan kesehatan di daerah Pemkot akan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tangerang tanpa membedakan status sosial dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun Tiga buah Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan pencabutan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir dan Wabah DBD, Sekda Ajak Warga Kota Tangerang Kerja Bakti

Kota Tangerang

Buka Rakerda Mathla’ul Anwar, Sachrudin: Organisasi harus Turut Berkontribusi Majukan Kota

Kota Tangerang

Dukung Mensos, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Untuk Bansos

Kota Tangerang

Bangun Herd Imunity, PCNU Kota Tangerang Gandeng Polres Metro Lakukan Vaksinasi

Kota Tangerang

Lagi, Kota Tangerang Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Kota Tangerang

Lama Beroperasi, Diduga Ada Pabrik Produksi Miras di Kota Akhlakul Karimah

Kota Tangerang

Gelar Virtual Jobfair, Pj Beberkan Strategi Pemkot Tingkatkan Kualitas Pencaker

Kota Tangerang

Paska Terpapar Pestisida, Banksasuci Larutkan 20 Ton Eco Enzyme Netralisir Sungai Cisadane