Home / Kota Tangerang

Rabu, 29 November 2023 - 06:45 WIB

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penataan kearsipan sebagai sumber informasi penting akan menindaklanjutinya melalui pengelolaan secara berkesinambungan.

Demikian salah satu paparan yang disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai Tiga Buah Raperda Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 28 November 2023.

Pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip, lanjut Arief, dalam hal ini Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Arsip Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kearsipan merumuskan program pengelolaan arsip yaitu pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip yaitu perangkat daerah, organisasi politik, BUMD dan organisasi masyarakat.

Baca Juga  Polresta Soetta Gelar Kegiatan 3T, Tracing, Tracking Dan Treatment Terhadap Abdi Negara

“Dan tentunya melakukan gerakan sadar tertib arsip bagi setiap perangkat daerah dalam bentuk pembinaan dan pendampingan. Di mana penataan arsip harus menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan dapat diakses dengan mudah,” jelas wali kota.

Dan terkait tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah, Arief, menyampaikan apresiasi sekaligus ungkapan terimakasih atas dukungannya sehingga Raperda tersebut dapat dihadirkan.

“Hadirnya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tangerang terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan di sekitarnya serta mengendalikan kebiasaan merokok di masyarakat agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Arief.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang dan Kepolisian Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya KH Edi Junaedi

“Dan terkait jaminan kesehatan di daerah Pemkot akan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tangerang tanpa membedakan status sosial dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun Tiga buah Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan pencabutan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pelatihan Bela Negara PPPK Resmi Ditutup, Simak Pesan Wakil Walikota Tangerang

Kota Tangerang

Entaskan Pengangguran, Zainal Sopyan Alias Oboy Siap Nyaleg DPRD Kota Tangerang 2024

Kota Tangerang

Razia Uji Emisi, Tegaskan Program Langit Biru Kota Tangerang

Kota Tangerang

Di Hari ke Empat PPKM Darurat, Forkopimda Kota Tangerang Dapati Masyarakat Langgar Aturan

Kota Tangerang

Gelar New Year Party, Pakons Hotel Abaikan Himbauan PJ Walikota

Kota Tangerang

Ibu Bayi Yang Jasadnya Disimpan di Lemari Es Masih Dirawat, Walikota Bantu Biaya Pengobatan

Kota Tangerang

Niat Mencari Kerja ke Kota, 11 Orang Pelamar Diduga Tertipu Oknum Calo

Kota Tangerang

Rekapitulasi Selesai, KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Perolehan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota