Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 25 November 2022 - 18:05 WIB

Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang tersangka AF Als Lepay ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tangsel di rumahnya, Jalan Labu III No.102, Rt.002 Rw.003, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (16/11/2022) sore.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,43 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik bening kosong, 3 lembar uang kertas jumlah Rp.300.000,- dan
buah handpone merk vivo.

Kepada wartawan Kasat Resnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan tersangka AF berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Labu III, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Amankan Polisi Gadungan Usai Memeras Korban

“Atas informasi itu, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut,” kata AKBP Farlin.

Sesampai di lokasi yang dimaksud, lanjut dia, tim melihat ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat, tersangka sedang berada di wilayah tersebut. Kemudian saksi menanyakan identitasnya dan dia mengaku bernama AF.

“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil di temukan barang bukti seperti tersebut di atas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengancaman

Kini tersangka hanya bisa pasrah dimasukkan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Dua Pelaku Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wanita di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Daftar G, Tiga Pria Diamankan Polsek Jatiuwung