Dimana masalahnya? Jual Motor Curian Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 15 Juni 2026 - 22:33 WIB

Jual Motor Curian Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Foto: BB 2 Unit Motor Hasil Curian.

Foto: BB 2 Unit Motor Hasil Curian.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang residivis kambuhan. Pelaku diketahui telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

Pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Parikhesit.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Vario warna merah dan Honda Beat warna hijau. Selain itu turut disita kunci T, mata kunci T, serta kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

Baca Juga  Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara, yakni pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024.

“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman maupun kontrakan. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Baca Juga  Sebulan Terakhir, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 44 Kasus Curanmor dan Sejumlah Kasus Menonjol

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” tegas Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melapor kelayanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Polsek Neglasari  Amankan 2 Pemuda Asal Aceh

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar

HUKUM & KRIMINAL

Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP

HUKUM & KRIMINAL

Kabur ke Lebak, Pelaku Curanmor Truk Colt Diesel Dibekuk Tim Opsnal Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diungkap Pokdar Metro Jaya