Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 November 2021 - 16:15 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

´SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kurang dari 24 Jam, pelaku penusukan di Pasar Bersih Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (2/11/2021) kemarin berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Jatantras Polsek Jatiuwung di Kp. Selapajang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, didampingi Kasateskrim Kompol Bonar Pakpahan, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono, saat gelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/11/2021) sore.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kejadian tersebut bermotif dendam lama. Pelaku diketahui berinisial RM (51) sedangkan korban yang sama-sama pedagang sembako berinisial AS (43).

Baca Juga  Tega, Suami Tusuk Perut Sang Istri Lantaran Tak Mau Diajak Pulang

“Saat kejadian tersangka RM tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban dan mengenai perut sebelah kiri, paha kiri dan punggung korban,” kata Kapolres.

Mengetahui peristiwa tersebut, lanjut dia, seorang tukang becak yang bernama PP (39) berniat melerai namun naas dia juga terkena sasaran penusukan pelaku dibagian dada kirinya. Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur namun kurang dari 24 jam Pelaku berhasil ditangkap.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia, sedangkan tukang becak selamat dan saat ini masih di rawat di rumah sakit,” terang Kapolres.

Baca Juga  Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

Atas perbuatanya tersangka RM dipersangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Jadi (Hastag) #Percuma Lapor Polisi# itu tidak benar. Karena Kami (Kepolisian-red) selalu merespon dan menindak lanjuti semua laporan masyarakat,” pungkas Kapolres.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Incar Emak-Emak, Spesialis Jambret Hp dan Penadah Dibekuk Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Tawuran, 12 Remaja dan Sebilah Pedang Diamankan Polisi Polsek Jatiuwung