Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 November 2021 - 16:15 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

´SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kurang dari 24 Jam, pelaku penusukan di Pasar Bersih Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (2/11/2021) kemarin berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Jatantras Polsek Jatiuwung di Kp. Selapajang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, didampingi Kasateskrim Kompol Bonar Pakpahan, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono, saat gelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/11/2021) sore.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kejadian tersebut bermotif dendam lama. Pelaku diketahui berinisial RM (51) sedangkan korban yang sama-sama pedagang sembako berinisial AS (43).

Baca Juga  Polisi Ungkap Korban Tewas Berlumuran Darah di Periuk, Ternyata Korban Pembunuhan Berencana

“Saat kejadian tersangka RM tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban dan mengenai perut sebelah kiri, paha kiri dan punggung korban,” kata Kapolres.

Mengetahui peristiwa tersebut, lanjut dia, seorang tukang becak yang bernama PP (39) berniat melerai namun naas dia juga terkena sasaran penusukan pelaku dibagian dada kirinya. Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur namun kurang dari 24 jam Pelaku berhasil ditangkap.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia, sedangkan tukang becak selamat dan saat ini masih di rawat di rumah sakit,” terang Kapolres.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Lebak Dalami Penemuan Dua Sosok Mayat di Kebun Karet PT. Planting Tbk Cijaku

Atas perbuatanya tersangka RM dipersangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Jadi (Hastag) #Percuma Lapor Polisi# itu tidak benar. Karena Kami (Kepolisian-red) selalu merespon dan menindak lanjuti semua laporan masyarakat,” pungkas Kapolres.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Resmob Sat Reskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Jawilan

HUKUM & KRIMINAL

ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Lepaskan Tembakan, Perampok Gasak Toko Emas di ITC BSD Berhasil Kabur

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bayur, Tersangka Peragakan 28 Adegan

HUKUM & KRIMINAL

Miris, 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Lansia di Tangerang
error: Content is protected !!