Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 November 2021 - 16:15 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

´SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kurang dari 24 Jam, pelaku penusukan di Pasar Bersih Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (2/11/2021) kemarin berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Jatantras Polsek Jatiuwung di Kp. Selapajang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, didampingi Kasateskrim Kompol Bonar Pakpahan, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono, saat gelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/11/2021) sore.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kejadian tersebut bermotif dendam lama. Pelaku diketahui berinisial RM (51) sedangkan korban yang sama-sama pedagang sembako berinisial AS (43).

Baca Juga  Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

“Saat kejadian tersangka RM tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban dan mengenai perut sebelah kiri, paha kiri dan punggung korban,” kata Kapolres.

Mengetahui peristiwa tersebut, lanjut dia, seorang tukang becak yang bernama PP (39) berniat melerai namun naas dia juga terkena sasaran penusukan pelaku dibagian dada kirinya. Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur namun kurang dari 24 jam Pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia, sedangkan tukang becak selamat dan saat ini masih di rawat di rumah sakit,” terang Kapolres.

Atas perbuatanya tersangka RM dipersangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Jadi (Hastag) #Percuma Lapor Polisi# itu tidak benar. Karena Kami (Kepolisian-red) selalu merespon dan menindak lanjuti semua laporan masyarakat,” pungkas Kapolres.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Jaksel Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Cilandak

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, 3 Pemuda Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota