Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 17 Maret 2025 - 23:07 WIB

Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Penjual Obat Tanpa Izin Edar

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pos yang berlokasi di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang diamankan adalah MS alias Apud (30), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 butir Tramadol HCL, 56 butir Hexymer yang dikemas dalam 14 bungkus plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang menyalahgunakan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Jelang Ramadan, kami meningkatkan pengawasan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar zain.

Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades Ditangkap Satreskrim Polres Serang

“Penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin edar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

(Red)

Share :

Baca Juga

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipindoh Amankan 3 Pelaku Pemerasan, Modus COD dan Kuras M-Banking Korban

HUKUM & KRIMINAL

Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita
error: Content is protected !!