Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 14 Desember 2023 - 19:29 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Baru turun dari kendaraan umum usai berbelanja, WI (21 tahun) pengedar pil koplo disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di akses tol Serang Timur, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kita Serang, pada Rabu (13/12/2023) sore.

Dari tangan pengedar narkoba warga Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini, Tim Opsnal mengamankan 6200 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer yang dibungkus kantong plastik hitam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Rabu (13/12) sekitar pukul 17.00, petugas mencurigai tersangka yang saat itu baru turun dari kendaraan umum,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Kamis (14/12/2023).

Baca Juga  Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 5 Pelaku dan 6 Unit  Motor

Tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya langsung disergap dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan terhadap kantong plastik hitam yang digenggam tersangka.

“Saat diperiksa, kantong plastik itu berisi 4000 butir obat jenis hexymer dan 2.200 butir jenis tramadol. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah AKP M Ikhsan tersangka mengakui obat keras yang diamankan petugas adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang bandar yang ditemuinya di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Ribuan obat keras tersebut didapat dari daerah Muara Angke namun tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata M Ikhsan.

Baca Juga  Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

Menurut Kasat, tersangka sudah 5 kali mendapatkan obat keras dari daerah Muara Angke. Obat keras yang tidak sembarangan diperjualbelikan itu, merupakan stok untuk tahun baru dan sedianya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.

“Atas perbuatannya, tersangka WI dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Forkopimda, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Dua Pelaku Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC