Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Pelaku Tawuran di Jembatan Merah Ditangkap Polisi, Tangan Korban Putus Terkena Sabetan Sajam

Foto: Pelaku Tawuran Berikut BB Saat Diamankan Polisi.

Foto: Pelaku Tawuran Berikut BB Saat Diamankan Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang terjadi di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Rabu (30/7/2025) dini hari.

Satu orang pelaku berinisial M R alias Danco (21) berhasil ditangkap saat nongkrong di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sore.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujar Jauhari, Senin malam (18/8/2025).

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H, menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

Baca Juga  Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

“Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (30/07/2025). Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.

“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.

Baca Juga  Idul Adha 1444 Hijriah, Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 68 Hewan Kurban

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, bagi masyarakat yang melihat, mengetahui adanya aksi tawuran atau gangguan kamtibmas segera hubungi call center 110 bebas pulsa.

“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” pungkas Kapolres Jauhari. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Warga Tangerang Ucapkan Terimakasih ke Kapolres, Sebulan Motornya Hilang Kini Kembali

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembacokan Istri di Bayah Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Modal Rekaman CCTV, Polsek Tangerang Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung