Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:29 WIB

Pelaku Penganiayaan Brutal di Cipondoh Ditangkap Polisi, Korban Alami Sembilan luka Tusuk

Foto: BB Sebuah Pisau Dapur yang Dipakai Pelaku Untuk Menusuk Korbanya.

Foto: BB Sebuah Pisau Dapur yang Dipakai Pelaku Untuk Menusuk Korbanya.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang pelaku berinisial EJ (35) berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Sabtu (7/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3.Korban diketahui berinisial AS, yang saat itu tengah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tanpa diduga, korban diserang oleh pelaku berinisial EJ (35) menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami sembilan luka tusuk dan langsung mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga  Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Cipondoh.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Jauhari.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, hingga akhirnya nekat melakukan penyerangan secara brutal.

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 KUHP, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan profesional. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Bongkar Kasus Prostitusi Anak via Michat, 4 Pelaku Diamankan
Pencurian di Jayanti

HUKUM & KRIMINAL

Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela

HUKUM & KRIMINAL

Sebelum Dilimpahkan ke Polsek Pinang, 2 Pelaku Pencuri Mobil Tetangganya Diamankan Anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran Antar kelompok Remaja di Neglasari Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV