Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

Foto: Dua Orang Pelaku Penjual Tramadol dan Barang Bukti Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Foto: Dua Orang Pelaku Penjual Tramadol dan Barang Bukti Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dua orang pelaku berinisial AS dan AZ terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polsek Jatiuwung lantaran nekat menjual obat obatan terlarang jenis tramadol.

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga karena melakukan
kasus tindak pidana peredaran obat jenis tramadol tanpa izin edar.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di sebuah ruko yang terletak di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (20/10/2025) malam.

“Anggota Kami yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP awalnya mengamankan pelaku AS berikut barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp100.000 diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

Tak hanya itu, dari hasil interogasi tak lama kemudian tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, anggota kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Kompol Rabiin selaku Kapolsek Jatiuwung menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan dua pelaku penjual obat tramadol tersebut. Ia menegaskan, pihak ya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan terlarang.

Baca Juga  Tinjau Pam Aksi Buruh di Bitung, Kapolres; Silahkan Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Sejuk

“Dimohon masyarakat kota Tangerang khususnya, apabila menemukan hal hal yang merugikan masyarakat, silahkan menghubungi Call Center 110, bebas pulsa,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran di Jalan Irigasi Cipondoh, 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga dan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Cingluh Hebohkan Warga Setempat

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Sering Bertengkar dan Nglabrak Istri Pertama, Istri Kedua Tewas Dicekik Suaminya di Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Lima Remaja Pengeroyok 2 Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengancaman

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku