Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 22 September 2025 - 18:00 WIB

Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

Foto: Tersangka N (21) Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar.

Foto: Tersangka N (21) Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Diketahui, seorang pemuda berinisial N (21) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku N dilakukan oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Sat Tahti Polrestro Tangerang Kota Gelar Do'a Bersama dan Santunan Anak Yatim

Kapolsek mengatakan, pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya diwilayah hukum Tangerang Kota.

Baca Juga  Terbuka Untuk Umum, Polrestro Tangerang Kota Gelar Festival Film dan Foto Lensa Presisi

Kapolres meminta, apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Pencurian Alumunium di Kosambi, Polsek Teluknaga Amankan Tiga Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security di Cipondoh Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Kapolres Resmi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang Digerebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis, Pengendara Scopy Ditangkap Satbrimob PMJ dan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Gencarkan Patroli 109 Remaja Diamankan Di Polsektro Tanah Abang Saat Konvoi Berdalih Bagi Takjil