Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:32 WIB

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

Foto: Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko Bersama Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono Saat Menunjukkan Barang Bukti Sabu saat Gelar Konferensi Pers di Mapolsek Pinang. Rabu (28/5)

Foto: Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko Bersama Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono Saat Menunjukkan Barang Bukti Sabu saat Gelar Konferensi Pers di Mapolsek Pinang. Rabu (28/5)

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang bersama Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap 3 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat total 282,15 gram.

Menurut Adityo, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pertama dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal dari informasi warga, polisi meringkus dua pengedar sabu berinisial MR (25) dan FJ (29), keduanya karyawan swasta.

“Kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda yakni, kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan Jalan Wijaya Kusuma, Duri Kosambi, Jakarta Barat,” terang Kapolsek Pinang IPTU Adityo W. saat menggelar konferensi Pers didampingi Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono. Rabu (28/5/2025) bertempat di Mapolsek Pinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima bungkus sabu dengan berat total 280,68 gram, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel. Keduanya mengaku dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial D yang kini masih buron (DPO).

Baca Juga  Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja

“Para pelaku menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan narkoba, yakni dengan menyimpan sabu di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli,” kata Adityo.

Tak hanya itu, beberapa minggu kemudian, Selasa, 20 Mei 2025, Tim Opsnal Polsek Pinang kembali menangkap pelaku lain berinisial Iys alias Joy di kawasan Ruko Azores, Poris Plawad Indah, Cipondoh. Dari tangan pelaku, disita tiga paket sabu seberat total 1,47 gram, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong.

Kepada Polisi Joy mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar yang dikenal sebagai Bos EL, yang kini juga berstatus DPO. Modus operandi yang digunakan pun sama.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan. MR dan FJ dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Liga 3 Nasional Segera Bergulir, Kapolrestro Tangerang Kota Hadiri Deklarasi Damai Suporter Bola

Sementara Joy dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adityo menuturkan, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Ia menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jauhilah narkotika. Satu kali mencoba bisa menghancurkan masa depan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke hotline 110. Jangan biarkan narkoba merusak diri, keluarga, dan bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di lingkungan masyarakat.

“Kami minta peran masyarakat untuk melaporkan serta mendukung upaya aparat penegak hukum sangat penting, ini untuk menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari jerat narkoba,” pungkasnya. (Gn/Qor)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Talaga Bestari Diringkus Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Ternyata positif Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Nekat, Aksi Begal di Sore Hari Digagalkan Pemilik Warung di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang