Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 15 September 2023 - 16:09 WIB

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga  Operasi Cipta Kondisi, Polsek Curug Amankan 3 Orang Parkir Liar

Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bayi Berusia 2 Bulan dikalideres Tega Dianiaya Art

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Ganja Seberat Delapan Kilo Gram

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

HUKUM & KRIMINAL

Tegakkan Perda No 08 Tahun 2005, Tim Kalong Wewe Gelandang Dua PSK ke Mako Satpol PP

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta

HUKUM & KRIMINAL

Unit Resmob Polrestro Tangkot Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aeropolis
error: Content is protected !!