Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 25 November 2022 - 19:02 WIB

Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 1 tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial MI (27) asal Cengkareng Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap Polisi pada Jum’at lalu (18/11/2022) sore di rumahnya, tepatnya Jalan Kincir Raya 11, RT 014 RW 006, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkarang, Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berupa, 1 bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pakuhaji sedang melakukan observasi setelah mendapat laporan dari warga masyarakat Paku Haji.

Baca Juga  Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

“Dari laporan warga sekitar bahwa beberapa orang sering melakukan transaksi jual beli sabu, lokasinya di Kalibaru, Kecamatan Paku Haji,” jelas Kapolres.

Dari informasi yang didapat kemudian anggota opsnal menyamar untuk membeli dan transaksi diarahkan menuju Jalan Kincir Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari info tersebut Team Opsnal di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Iswadi bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan anggota Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dengan penyelidikan dengan cara menyamar (Undercover)/ Pembelian terselubung (Undercover Buy), kemudian pada hari jumat tanggal 18 November 2022 sekiranya jam 18.30 Wib di lokasi yang dimaksud didapati 1 orang yang mengaku bernama MI.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri

“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka MI, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dibeli dari wilayah komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat.

“Terbukti membawa barang haram tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan kami jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya

HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembacok Paman Diduga Sakit Jiwa, Kapolsek: Proses Penyidikan Tetap Berjalan dan Kita Tunggu Hasil Medis

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor R2