Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:17 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota Mengklarifikasi Informasi pelaku radupaksa (perkosaan) yang disertai dengan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial IR (17) Kamis, (20/5/2021).

Pasalnya tersiar kabar, pelaku tak kunjung ditangkap polisi lantaran beritakan bahwa pelaku merupakan anak dari seorang pensiunan polri. Padahal bukan dan pelaku merupakan anak warga biasa merupakan pegawai swasta (supir).

Karna sebelumnya sudah ada proses mediasi namun tidak menemukan kesepakatan, Akhirnya, Polisi meringkus remaja berinisial YP (19) pelaku Radupaksa dan kekerasan fisik tersebut pada Selasa, 18 Mei 2021 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 April 2021, Sekira Jam 01.00 WIB di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. dilaporkan pada Jum’at 30 April 2021 oleh orang tua korban.

“Pelaku ini bukan anak dari anggota Polri, proses penangkapan dilakukan atas laporan orang tua korban Karna sebelumnya sudah ada upaya proses penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak menemukan kesepakatan, Karna korban hamil dan akhirnya proses hukum berlanjut,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers, Kamis (20/5) sore.

Baca Juga  PPKM Darurat, Polsek Curug Gencarkan Sosialisasi dan Bagikan Masker di Jalan Raya

Deonijiu menjelaskan, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih sejak setahun lalu. Penanganan saat ini melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang sebab korban mengalami luka fisik lebam dan berdarah saat di radupaksa dan dianiaya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan dengan melibatkan P2TP2A, Karna korban masih dibawah umur,” kata Deonijiu.

Sementara, kepada polisi, pelaku YP mengaku menyesal melakukan tindakan radupaksa, kekerasan dan menghamili korban, bahkan dia mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih dibawah umur.

Baca Juga  Gondol Motor di Parkiran, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

“Menyesal, siap menjalani proses hukum, gak tau kalau Dia (korban) masih dibawah umur, ngakunya kelahiran tahun 2001,” ujar YP kepada awak media saat di Intrograsi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ardi Rahananto.

Pelaku kini disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara.

Dalam kesempatannya, Kapolres Deonijiu berpesan kepada masyarakat khususnya perempuan agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal dan selanjutnya kepada orang tua agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Anak-anak Remaja Konvoi

HUKUM & KRIMINAL

Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Cingluh Hebohkan Warga Setempat

HUKUM & KRIMINAL

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras di Kampung Bayur, Satu Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan Corbek di Karang Tengah