Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:43 WIB

Diduga Cabuli 3 Santrinya, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

Foto: Konferensi Pers Polsek Kresek Terkait Kasus Pencabulan Oknum Pengasuk Ponpes.

Foto: Konferensi Pers Polsek Kresek Terkait Kasus Pencabulan Oknum Pengasuk Ponpes.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S alias Irfan (28 tahun) yang merupakan warga asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek pada tanggal 24 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya.

“Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap AKP A. Suryadi.

Baca Juga  Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Polresta Tangerang Tetapkan Empat Oknum Opang Jadi Tersangka

Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025. Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku, di mana ia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.

Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.

Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” tegas AKP A. Suryadi.

Baca Juga  Dicek Polisi, Rumah Kosong di Gembong Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Miras

Kapolsek Kresek menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Ia juga menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya.

(Hanafi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kejar-kejaran Bak di Film, Patroli Motor Polsek Teluknaga Bekuk Pelaku Curanmor bersama Warga

HUKUM & KRIMINAL

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Motif Pembunuhan Petani di Teluknaga Terkuak, Pelaku Kesal dan Sakit Hati

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Belum Teridentifikasi, Polres Metro Tangerang Kota Rilis Ciri-Ciri Jasad Pria Dalam Karung

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Tangerang