Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 22 November 2024 - 08:36 WIB

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

Foto: Satu Pelaku DPO Kasus Judol Saat Digelandang ke Bareskrim Polri Usai  Ditangkap di Philipina.

Foto: Satu Pelaku DPO Kasus Judol Saat Digelandang ke Bareskrim Polri Usai Ditangkap di Philipina.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang buron dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (Judol) situs W88 di Filipina.

Pelaku berinisal HS alias HAN dijemput langsung dari Filipina oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Jumat 22 November 2024 dini hari.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta mengatakan, bahwa sebelumnya Dittipdsiber Bareskrim Polri pada Mei 2024 berhasil mengungkap website perjudian online situs W88 dan telah mengamankan sebanyak tujuh tersangka.

Baca Juga  Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7, KPK Temukan Barang Bukti

“Dimana, proses penyidikan terhadap tujuh tersangka tersebut telah sampai sidang di Pengadilan Negeri Batam. Dan saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menjemput DPO berinisial HS atau HAN. Ketuju orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, DPO kita monitor ada di Filipina,” jelas Kombes Pol Jeffri di Bandara Internasional Soetta.

Jeffri menambahkan, website situs W88 perputaran uangnya dalam waktu tiga bulan satu triliun. Lalu, HS alias HAN pada website situs W88 sebagai manager regional khusus Indonesia.

“HS alias HAN ini sebagai manager regional khusus Indonesia yang bertugas mengumpulkan dan menerima rekening deposit dan withdraw yang dikirimikan oleh beberapa tersangka yang saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Batam,” ungkapnya.

Baca Juga  Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Jeffri menegaskan, bahwa tersangka HS alias HAN akan dilakukan penahanan di Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita [Dittipdsiber] akan terus mengungkap kasus website atau perjudian online,” tandasnya.

(Gn/Aput)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi Online, 3 Orang Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Informasi Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Jaksel Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Cilandak

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel, Dua Warga Curug Resmi Lapor Polisi