Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 22 November 2024 - 08:36 WIB

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

Foto: Satu Pelaku DPO Kasus Judol Saat Digelandang ke Bareskrim Polri Usai  Ditangkap di Philipina.

Foto: Satu Pelaku DPO Kasus Judol Saat Digelandang ke Bareskrim Polri Usai Ditangkap di Philipina.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang buron dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (Judol) situs W88 di Filipina.

Pelaku berinisal HS alias HAN dijemput langsung dari Filipina oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Jumat 22 November 2024 dini hari.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta mengatakan, bahwa sebelumnya Dittipdsiber Bareskrim Polri pada Mei 2024 berhasil mengungkap website perjudian online situs W88 dan telah mengamankan sebanyak tujuh tersangka.

Baca Juga  Diduga Cabuli 3 Santrinya, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

“Dimana, proses penyidikan terhadap tujuh tersangka tersebut telah sampai sidang di Pengadilan Negeri Batam. Dan saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menjemput DPO berinisial HS atau HAN. Ketuju orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, DPO kita monitor ada di Filipina,” jelas Kombes Pol Jeffri di Bandara Internasional Soetta.

Jeffri menambahkan, website situs W88 perputaran uangnya dalam waktu tiga bulan satu triliun. Lalu, HS alias HAN pada website situs W88 sebagai manager regional khusus Indonesia.

Baca Juga  Akibat Judi Online 2 Pria Ini Nekat Bobol Toko dan Mobil di Panongan

“HS alias HAN ini sebagai manager regional khusus Indonesia yang bertugas mengumpulkan dan menerima rekening deposit dan withdraw yang dikirimikan oleh beberapa tersangka yang saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Batam,” ungkapnya.

Jeffri menegaskan, bahwa tersangka HS alias HAN akan dilakukan penahanan di Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita [Dittipdsiber] akan terus mengungkap kasus website atau perjudian online,” tandasnya.

(Gn/Aput)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Terjaring di Cek Point PSBB Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Berhasil Gulung Gerombolan Sindikat Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

HUKUM & KRIMINAL

Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Demo Rusuh Terungkap, Polrestro Tangerang Kota Amankan 6 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung
error: Content is protected !!