Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Cipindoh

Foto: Pelaku Penjual Obat Jenis G Berinisial M (20) Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

Foto: Pelaku Penjual Obat Jenis G Berinisial M (20) Berikut Barang Bukti Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Berkedok jual kosmetik, seorang pemuda berinisial M Als Gal (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh lantaran kedapatan menjual obat obatan terlarang.

Pemuda asal Aceh tersebut diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB,

Selain mengamankan pemilik toko kosmetik M alias Gal,Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak, 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit hp,
1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat.

Baca Juga  Senyum Hangat Sapa Warga, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagi Takjil ke Pengendara

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman.

“Pemasok hingga kini belum kita ketahui keberadaannya dan telah kami ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar R100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman,” paparnya.

Baca Juga  Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas AKP Yudha Prakoso.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba.

“Apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang saya minta masyarakat segera menghubungi Call Center 110,” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sepanjang Desember, 10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Motif Dendam Jadi Penyebab Paranormal Dibunuh di Tangerang, Ini Besaran Biaya Eksekutor

HUKUM & KRIMINAL

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Live Instagram Hendak Tawuran, 16 Remaja Berikut Sajam Diangkut Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang