SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Opsnal Krimum dipimpin Kanit 1 krimum AKP Hendi Setiawan dan Kasubnit Opsnal IPDA Sendi Permana telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP (curanmor).
Pengungkapan tersebut dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP.B/.941: VIII/2024/SPKT/ RESTRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Senin (19/8/2024). TKP Kampung Damprit, RT 01 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Diketahui pelaku berama Murdi Als Ubay bin alm Sukma (37) asal Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang dengan saksi Jumaliah (37), Ardi, Abdus Ibrahim dan Asep Sunarya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor honda vario warna hitam putih tanpa nopol, 1 buah anak kunci letter T dan 1buah hp merk samsung J4.
Kanit Krimum 1 AKP Hendi Setiawan mengungkapkan, bahwa pada hari Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib tim opsnal krimum yang dipimpin oleh dirinya telah mengamankan seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyakat adanya sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Selanjutnya tim opsnal mendatangi rumah kosong di Kampung Damprit Rt.01/03 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten tangerang. dan melakukan penangkapan kepada Ubay serta mengamankan barang bukti sepeda motor honda vario warna hitam putih.
“Saat Ubay kami introgasi dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 x dengan cara mendorong/stut sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukanya dari TKP dengan rekanya Mancus (DPO),” ungkapnya.
Menurut keterangan Ubay, dari 2 TKP Ranmor yang pernah dia lakukan pertama di Kedaung Baru Rt 04/01, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dengan hasil sepeda motor honda vario warna hitam puti
“Untuk tkp kedua dia beraksi di Jalan Iskandar Muda gang rois,Rt 04/01, kontrkan pak anton Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, dengan hasil sepeda motor yamaha MIO GT warna Merah hitam,” jelasnya.
Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku Mancur masih kita kejar (DPO), kita juga cari barang bukti lainya untukmelengkapin Mindik,” pungkasnya. (GN)