Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 November 2025 - 20:08 WIB

Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan Corbek di Karang Tengah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Resmob Polsek Ciledug berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli antisipasi tawuran, Selasa (18/11/2025) siang.

Para pelaku ditangkap di kawasan Jalan Puri Permata, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Penangkapan ini berawal ketika tim Resmob yang dipimpin Iptu Montana tengah melakukan patroli KRING SERSE untuk mencegah aksi kejahatan jalanan. Saat melintas di lokasi, petugas menemukan lima remaja yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat diperiksa, tiga dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek, sementara dua lainnya berperan sebagai joki.

Para pemuda tersebut masing-masing berinisial: WF (24) — membawa celurit, NI (22) — membawa celurit, MR (24) — membawa corbek, MR (joki), TS (joki)

Baca Juga  Kapolsek Ciledug Pimpim PAM Kunjungan Waka Polres Metro Tangerang Kota di KWT Blimbing

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa aksi cepat personel berhasil mencegah kemungkinan terjadinya tawuran.

“Saat patroli, anggota melihat lima pemuda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata tiga di antaranya membawa senjata tajam. Mereka langsung diamankan agar tidak sampai terjadi aksi tawuran atau kejahatan jalanan,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Dalby menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak ingin ada celah bagi para pelaku tawuran. Patroli terus kami intensifkan, terutama di titik-titik rawan,” tukasnya.

Barang Bukti yang Diamankan: 2 bilah celurit; 1 bilah corbek; 2 unit sepeda motor.

Saat ini seluruh pelaku telah dibawa ke Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga  Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari berpesan kepada masyarakat, untuk selalu aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dengan menghubungi call center Polri.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas setiap gangguan kamtibmas demi jaga lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Pencurian Alumunium di Kosambi, Polsek Teluknaga Amankan Tiga Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangkot Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Remaja

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Viral!! Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Anak Kandung Lebih dari 100 Kali, Ayah di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tega Bacok Mertuanya, Menantu di Tangkap Tim Resmob Polsek Curug

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi