Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 November 2025 - 20:08 WIB

Cegah Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan Corbek di Karang Tengah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Resmob Polsek Ciledug berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli antisipasi tawuran, Selasa (18/11/2025) siang.

Para pelaku ditangkap di kawasan Jalan Puri Permata, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Penangkapan ini berawal ketika tim Resmob yang dipimpin Iptu Montana tengah melakukan patroli KRING SERSE untuk mencegah aksi kejahatan jalanan. Saat melintas di lokasi, petugas menemukan lima remaja yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat diperiksa, tiga dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek, sementara dua lainnya berperan sebagai joki.

Para pemuda tersebut masing-masing berinisial: WF (24) — membawa celurit, NI (22) — membawa celurit, MR (24) — membawa corbek, MR (joki), TS (joki)

Baca Juga  Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa aksi cepat personel berhasil mencegah kemungkinan terjadinya tawuran.

“Saat patroli, anggota melihat lima pemuda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata tiga di antaranya membawa senjata tajam. Mereka langsung diamankan agar tidak sampai terjadi aksi tawuran atau kejahatan jalanan,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Dalby menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak ingin ada celah bagi para pelaku tawuran. Patroli terus kami intensifkan, terutama di titik-titik rawan,” tukasnya.

Barang Bukti yang Diamankan: 2 bilah celurit; 1 bilah corbek; 2 unit sepeda motor.

Saat ini seluruh pelaku telah dibawa ke Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga  Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari berpesan kepada masyarakat, untuk selalu aktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dengan menghubungi call center Polri.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas setiap gangguan kamtibmas demi jaga lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Jaringan Curanmor, Polsek Jatiuwung Amankan Satu Pelaku dan Dua Penadah

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Polisi Gadungan Usai Memeras Korban

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC