Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Mei 2021 - 16:46 WIB

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dua tersangka berinisial SN dan AS nekat memalsukan surat keterangan hasil tes swab dari dokter di salah satu klinik yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Rabu (19/5/2021) lalu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menerangkan, kejadian bermula ketika saksi berinisial RG salah satu petugas Kelurahan menghubungi saudari SN karena diketahui terdata sebagai warga yang melakukan pulang kampung (mudik).

Saat itu, saudari SN konfirmasi kepada RG bahwa sudah kembali dari pulang kampung di Pekalongan – Jawa Tengah, saat diminta melakukan tes swab antigen oleh RG, SN berdalih telah melakukan tes swab antigen.

“Yang bersangkutan pulang kerumahnya, dan ternyata membuat surat palsu sendiri, dengan hasil negatif, dan memberikan Poto Surat hasil swab tes antigen miliknya, yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan,” kata Kapolres Deonijiu De Fatima didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Tangerang Kompol Yulis Andri Pratiwi, saat melakukan pres confrens di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga  Dua Orang Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Reskrim Polsek Karawaci

Tidak percaya begitu saja, lanjut Kapolres menjelaskan, Bhabinkamtibmas Polsek benteng mendatangi klinik tempat swab. Setelah menanyakan ke Klinik yang dicatut namanya itu, ternyata tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab yang ditunjukan SN.

“Petugas tak percaya begitu saja dan melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dipimpin Kapolsek Benteng Kompol Yulis Andri Pratiwi, dan Kanit Reskrim nya melakukan penyelidikan terhadap surat-surat itu, ternyata palsu,” jelas Deonijiu.

Kapolsek Benteng, Kompol Yulies Andri Pratiwi, S.IK., Saat Menunjukkan Barang Bukti Surat Keterangan Dokter Palsu.

Masih Deonijiu, hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen. Sementara, motifnya untuk kepentingan pribadi.

“Sementara masih dalam penyelidikan apakah dijualbelikan atau tidak, untuk saat ini yang bersangkutan digunakan untuk sendiri,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Deonijiu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, memalsukan surat keterangan hasil tes swab antigen, karena pihak pemerintah sudah memfasilitasi secara gratis.

Baca Juga  Team Vipers Lumpuhkan 8 Pelaku Pembunuhan Gunakan Senpi

“Pemerintah dan kepolisian telah menyediakan ini (tes swab antigen) secara gratis, tidak usah takut datang aja, bahkan pihak Kepolisian datang ketempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti Posko Tangguh Jaya untuk dilakukan tes swab gratis dan klinik-klinik pun sudah disiapkan oleh Walikota,” tegasnya.

Sementara disaat yang sama, SN mengaku takut untuk melakukan swab antigen dan memalsukan itu ia lakukan atas inisiatif sendiri dengan menyuruh anaknya membuat dengan cara scanner.

Saya takut Bu, untuk melakukan tes swab, saya khilaf, saya minta maaf,” kata pelaku singkat, saat ditanya Kapolsek Karawaci dihadapan awak media.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 2 lembar Surat Palsu yang menerangkan Surat Keterangan hasil Rapid Test Antigen, 2 Unit Handphone dan 1 Unit Laptop. Keduanya diancam pasal 268 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

HUT Bhayangkari ke 72, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Giat Baksos

BANTEN

Polres Cilegon Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Burung Asal Sumatera

HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

HUKUM & KRIMINAL

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih diamankan Polisi

BANTEN

Polres Serang Kota Tangkap Satu Pelaku Curanmor

BANTEN

Terkait Dugaan Pungli di RSDP Serang, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Dari Empat Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap Polisi
error: Content is protected !!