Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Mei 2021 - 16:46 WIB

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Dua tersangka berinisial SN dan AS nekat memalsukan surat keterangan hasil tes swab dari dokter di salah satu klinik yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Rabu (19/5/2021) lalu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menerangkan, kejadian bermula ketika saksi berinisial RG salah satu petugas Kelurahan menghubungi saudari SN karena diketahui terdata sebagai warga yang melakukan pulang kampung (mudik).

Saat itu, saudari SN konfirmasi kepada RG bahwa sudah kembali dari pulang kampung di Pekalongan – Jawa Tengah, saat diminta melakukan tes swab antigen oleh RG, SN berdalih telah melakukan tes swab antigen.

“Yang bersangkutan pulang kerumahnya, dan ternyata membuat surat palsu sendiri, dengan hasil negatif, dan memberikan Poto Surat hasil swab tes antigen miliknya, yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan,” kata Kapolres Deonijiu De Fatima didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Tangerang Kompol Yulis Andri Pratiwi, saat melakukan pres confrens di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga  Motif Dendam Jadi Penyebab Paranormal Dibunuh di Tangerang, Ini Besaran Biaya Eksekutor

Tidak percaya begitu saja, lanjut Kapolres menjelaskan, Bhabinkamtibmas Polsek benteng mendatangi klinik tempat swab. Setelah menanyakan ke Klinik yang dicatut namanya itu, ternyata tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab yang ditunjukan SN.

“Petugas tak percaya begitu saja dan melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dipimpin Kapolsek Benteng Kompol Yulis Andri Pratiwi, dan Kanit Reskrim nya melakukan penyelidikan terhadap surat-surat itu, ternyata palsu,” jelas Deonijiu.

Kapolsek Benteng, Kompol Yulies Andri Pratiwi, S.IK., Saat Menunjukkan Barang Bukti Surat Keterangan Dokter Palsu.

Masih Deonijiu, hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen. Sementara, motifnya untuk kepentingan pribadi.

“Sementara masih dalam penyelidikan apakah dijualbelikan atau tidak, untuk saat ini yang bersangkutan digunakan untuk sendiri,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Deonijiu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, memalsukan surat keterangan hasil tes swab antigen, karena pihak pemerintah sudah memfasilitasi secara gratis.

Baca Juga  Polres Jaktim Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan SPBU Nakal

“Pemerintah dan kepolisian telah menyediakan ini (tes swab antigen) secara gratis, tidak usah takut datang aja, bahkan pihak Kepolisian datang ketempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti Posko Tangguh Jaya untuk dilakukan tes swab gratis dan klinik-klinik pun sudah disiapkan oleh Walikota,” tegasnya.

Sementara disaat yang sama, SN mengaku takut untuk melakukan swab antigen dan memalsukan itu ia lakukan atas inisiatif sendiri dengan menyuruh anaknya membuat dengan cara scanner.

Saya takut Bu, untuk melakukan tes swab, saya khilaf, saya minta maaf,” kata pelaku singkat, saat ditanya Kapolsek Karawaci dihadapan awak media.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 2 lembar Surat Palsu yang menerangkan Surat Keterangan hasil Rapid Test Antigen, 2 Unit Handphone dan 1 Unit Laptop. Keduanya diancam pasal 268 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Seorang Residivis Pembobol Gudang Kosong dan Rumsong

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Polsek Pinang bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank