Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 5 Januari 2026 - 21:29 WIB

Kembali Beraksi Usai Bebas Dari Lapas, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Foto: Residivis Curanmor Berinisial SAR (25) Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

Foto: Residivis Curanmor Berinisial SAR (25) Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SAR (25).

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.

“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Rabiin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri dan dibantu seorang rekan berinisial D (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Baca Juga  Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Diamankan

“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar 6 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer  Diamankan

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Curi Motor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap Polsek Teluknaga Berikut Barang Bukti Sepeda Motor

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka