Home / BANTEN

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:31 WIB

Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Diamankan

Foto:Polsek Pinang Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor Dipimpin Kapolsek IPTU Adityo W. didampingi Wakasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasiehumas AKP Prapto Lasono.

Foto:Polsek Pinang Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor Dipimpin Kapolsek IPTU Adityo W. didampingi Wakasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasiehumas AKP Prapto Lasono.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian bermotor (curanmor) asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua pelaku diringkus, sementara sang penadah barang hasil curian ini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku kerap menjalankan aksinya sore hari di Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam memuluskan aksinya, mereka beraksi saat pemilik kendaraan tengah berolahraga sore hari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor saat terparkir di TKP. Atas laporan itu unit Reskrim dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan itu.

“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ungkap Adityo kepada awak media saat konferensi pers, dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono. Kamis, (17/7/2025) sore WIB.

Baca Juga  Lewat Aduan 110, Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan Modus THR di Cipadu

Adityo mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial CB (25), dan RP (26) diamankan jajarannya. Saat di interogasi, kedua pelaku tersebut setelah melancarkan aksinya langsung membawa hasil curian motor itu ke Rumpin.

“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan. kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.

Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Kata Aditya salah seorang pelaku yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.

“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga  Giat Jum'at Curhat di Pinang, Kapolres Salurkan Sembako untuk Santri dan Ojol Kamtibmas

Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan. Laporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian terdekat karena Polri untuk masyarakat.

Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya bernama Andrean dan Haryono warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mendatangi Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dengan membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat  dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Gn/Dn)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

BANTEN

Pengamat: “Harus Konkret Jangan Lagi Cuma Wacana,” Normalisasi Kali Angke Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir

BANTEN

Spesialis  Curanmor di Showroom Terbongkar, Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Eksekutor Satu DPO

BANTEN

Cegah Takbiran Keliling, Polisi Lakukan Penyekatan di Tangerang

Lebak

Produk Karya WBP Lapas Rangkasbitung Diserbu Pengunjung Pameran Pasar Tani

BANTEN

Buka Kejurda Kempo 2022, Wagub Banten: Kita Bangun Pola Positif Manajemen Olahraga

BANTEN

Si Jago Merah Berulah Amuk Pabrik Kimia di Curug Tangerang

BANTEN

Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Pemkot Tengerang  Resmi Tutup Operasional Hotel Alona