Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 11 April 2026 - 09:50 WIB

Polres Lebak Tindak Tegas Dugaan Kasus Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Foto: Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H.

Foto: Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H.

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Polres Lebak, Polda Banten bertindak cepat dan tegas menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang menyangkut isu sensitif seperti agama.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” tegas Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga  Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Akibat perbuatan tersebut, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Menyikapi hal tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi.,” jelasnya.

Baca Juga  Apel Pagi, Polsek Kronjo Siagakan Personel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban

Kapolres Lebak melalui Kasihumas Polres Lebak juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh satreskrim , Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” imbau Kasihumas (tb.wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kembali Beraksi Usai Bebas Dari Lapas, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota