Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:15 WIB

Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kilo Gram BB Narkoba dan Ribuan Pil Exstasi

Foto: Kapolres Metro Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kasatres Narkoba Kompol Jazali Hariyono, Ketua DPRD Kota Tangerang, Sekda Pemkot Tangerang, Kejaksaan dan Tokoh Agama Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Exstasi dan Obat Jenis G Saat Hendak Dimusnahkan.

Foto: Kapolres Metro Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kasatres Narkoba Kompol Jazali Hariyono, Ketua DPRD Kota Tangerang, Sekda Pemkot Tangerang, Kejaksaan dan Tokoh Agama Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Exstasi dan Obat Jenis G Saat Hendak Dimusnahkan.

SEKILASBATEN.COM, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memusnahkan 3,89 Kg. barang bukti  narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil Exstasi serta obat berbahaya jenis G, hasil operasi hasil Operasi Nila Jaya tahun 2024.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang. Rabu (24/7/2024).

“Hari ini kita mengadakan Pers Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan operasi Nila yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir,” ungkapnya

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasatres Narkoba Kompol Zazali Hariyono Saat Mengawali Pemusnahan Barang Bukti Narkoba.

Zain menyebut, dari hasil Operasi Nila pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, Exstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir.

Baca Juga  Polri Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Kosambi

“Atas perbuatanya para tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara,” tandas Zain.

Ia menambahkan, dari 33 tersangka yang pemakai namun bb lebih dari 1 j ada 2 orang selebihnya 31 orang merupakan pengedar. “Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar,” imbuhnya.

Baca Juga  Pantau Lokasi Wisata Tanjung Pasir dan Aloha PIK 2, Kapolres: Alhamdulillah Kondusif

Atas hasil Operasi Nila Polrestro Tangerang Kota itu, Sekda Pemkot Tangerang, Suherman yang hadir mewakili Pj Walikota sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tinggginya atas pelaksanaan Operasi Nila 2024 dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Tangerang.

“Kami mewakili Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mendukung dan bersama sama memberantas narkoba sampai ke akar akarnya, selanjutnya kita akan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran BNN kepada masyarakat dan pelajar,” kata Suherman.

“Terimakasih sekali lagi saya ucapkan kepada komponen aparat Kepolisian yang ada, serta seluruh kompunen masyarakat yang telah bersama sama berkomitmen memerangi narkoba,” pungkasnya. (Gusnur)

(Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Kasus Pecah Kaca Mobil, Polisi Polsek Pinang Tangkap Pelaku Kurang Dari 1×24 Jam

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Ditangkap Melawan Pakai Senpi, Pelaku Curanmor tewas Dibedil Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Matel Hadang Motor Wartawan Mulai Disidangkan