Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 18 Desember 2022 - 15:53 WIB

3 Pencuri Modus Geser Tas di Ditangkap, Beraksi di Mall CBD Ciledug

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap polisi Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di Mall.

“Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di Mall, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).

Tiga pelaku tersebut berinisial NG, (31th), seorang wanita, RS (41th) dan AB (40th).

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya, waktu kejadian pada Sabtu, (17/12) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah.

Baca Juga  Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

“Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP,” papar Zain.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

“Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Hendak Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Diamankan di Polsek Pasar Kemis

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

HUKUM & KRIMINAL

DPO Anak Pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Gulung Komplotan Pembobol Gudang Transmarco, 5 Tersangka Diamankan 3 Buron

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Saat Jama’ah Sholat Subuh, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa di Jatiuwung, Beruntung Polisi Segera Datang