Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), korban dibawah umur dengan inisial MRR (9).

Korban merupakan Pelajar SD Kelas 3 MI Jamiatul Khoir, Indonesia. Alamat KTP Jalan Kemanggisan Raya No.14 RT 001 RW 005, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Domisili Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug.

Sedang pelaku diketahui berjumlah 2 orang berinisial IS Bin Sukatno (19) asal Kembangan Jakarta Barat dan FP Bin Sayuti (20) asal Pondok Aren Tangerang Selatan.

Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru tahun 2004, dengan Nomor Polisi : B-6380-SMG, Warna Biru, 1 (satu) buah dus Handphone Merk Samsung S6 dan 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone.

“Modus operandi kedua pelaku dengan cara mengambil paksa harta benda korban di jalan umum, dengan mengincar anak-anak dibawah umur,” terang Kapolsek Cileduk, Kompol Poltar L. Gaol, didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPTau James, kepada awak Media saat gelar konferensi pers di Mapolsek Cileduk, Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 1 Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga  Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

Menurut Kapolsek Ciledug, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulia Tajur RT 004 RW 002, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa, 15 Juni 2021, sekitar jam 14.06 Wib.

Kejadian pencurian tersebut, jelas Kapolsek, berawal ketika korban usai dijemput ibunya pulang bersekolah. Sesampai di rumah korban meminta ijin keluar rumah untuk bermain dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung S6.

“Tak berapa lama kemudian ketika korban memainkan handphone nya sambil berjalan kearah rumah/ pulang, pelaku yang berjumalah 2 (dua) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru tahun 2004 dengan Nomor Polisi : B-6380-SMG,
tiba-tiba mengambil Handphone korban,” ungkapnya.

Baca Juga  PERWAST Turut Berbela Sungkawa Atas Meninggalnya Kepala Desa Blokang Almarhum Oji Sanuji

Kejadian tersebut terekam di CCTV lingkungan, lalu rekaman tersebut di posting di jejaring sosial Instagram @infociledug, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.

“Berdasarkan kronologis tersebut kami mengumpulkan alat bukti dan bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku lalu dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Ciledug berhassil menangkap kedua pelaku,” kata Kapolsek.

Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya tersebut dan barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit handphone tersebut di jual melalui madia sosial dengan cara COD.

“Atas perbuatanya pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 e (Pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman kurungan pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Hingga Tewas  saat Tawuran Dua Kelompok di Larangan

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

KPK Mulai Penyidikan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka