Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), korban dibawah umur dengan inisial MRR (9).

Korban merupakan Pelajar SD Kelas 3 MI Jamiatul Khoir, Indonesia. Alamat KTP Jalan Kemanggisan Raya No.14 RT 001 RW 005, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Domisili Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug.

Sedang pelaku diketahui berjumlah 2 orang berinisial IS Bin Sukatno (19) asal Kembangan Jakarta Barat dan FP Bin Sayuti (20) asal Pondok Aren Tangerang Selatan.

Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru tahun 2004, dengan Nomor Polisi : B-6380-SMG, Warna Biru, 1 (satu) buah dus Handphone Merk Samsung S6 dan 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone.

“Modus operandi kedua pelaku dengan cara mengambil paksa harta benda korban di jalan umum, dengan mengincar anak-anak dibawah umur,” terang Kapolsek Cileduk, Kompol Poltar L. Gaol, didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPTau James, kepada awak Media saat gelar konferensi pers di Mapolsek Cileduk, Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 1 Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Anak di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Begini Penjelasannya

Menurut Kapolsek Ciledug, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulia Tajur RT 004 RW 002, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa, 15 Juni 2021, sekitar jam 14.06 Wib.

Kejadian pencurian tersebut, jelas Kapolsek, berawal ketika korban usai dijemput ibunya pulang bersekolah. Sesampai di rumah korban meminta ijin keluar rumah untuk bermain dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung S6.

“Tak berapa lama kemudian ketika korban memainkan handphone nya sambil berjalan kearah rumah/ pulang, pelaku yang berjumalah 2 (dua) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru tahun 2004 dengan Nomor Polisi : B-6380-SMG,
tiba-tiba mengambil Handphone korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

Kejadian tersebut terekam di CCTV lingkungan, lalu rekaman tersebut di posting di jejaring sosial Instagram @infociledug, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.

“Berdasarkan kronologis tersebut kami mengumpulkan alat bukti dan bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku lalu dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Ciledug berhassil menangkap kedua pelaku,” kata Kapolsek.

Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya tersebut dan barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit handphone tersebut di jual melalui madia sosial dengan cara COD.

“Atas perbuatanya pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 e (Pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman kurungan pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dipicu Soal Warisan, Ponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tertinggal Rombongan, Dua Pelaku Tawuran Diamankan Polisi dan Warga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Residivis Kasus Curanmor, 2 unit Sepeda Motor Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan