Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Ciledug Ungkap Kasus Curat, Korban Dibawah Umur

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), korban dibawah umur dengan inisial MRR (9).

Korban merupakan Pelajar SD Kelas 3 MI Jamiatul Khoir, Indonesia. Alamat KTP Jalan Kemanggisan Raya No.14 RT 001 RW 005, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Domisili Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug.

Sedang pelaku diketahui berjumlah 2 orang berinisial IS Bin Sukatno (19) asal Kembangan Jakarta Barat dan FP Bin Sayuti (20) asal Pondok Aren Tangerang Selatan.

Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru tahun 2004, dengan Nomor Polisi : B-6380-SMG, Warna Biru, 1 (satu) buah dus Handphone Merk Samsung S6 dan 1 (satu) Lembar Nota pembelian Handphone.

“Modus operandi kedua pelaku dengan cara mengambil paksa harta benda korban di jalan umum, dengan mengincar anak-anak dibawah umur,” terang Kapolsek Cileduk, Kompol Poltar L. Gaol, didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPTau James, kepada awak Media saat gelar konferensi pers di Mapolsek Cileduk, Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 1 Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga  Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

Menurut Kapolsek Ciledug, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulia Tajur RT 004 RW 002, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa, 15 Juni 2021, sekitar jam 14.06 Wib.

Kejadian pencurian tersebut, jelas Kapolsek, berawal ketika korban usai dijemput ibunya pulang bersekolah. Sesampai di rumah korban meminta ijin keluar rumah untuk bermain dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung S6.

“Tak berapa lama kemudian ketika korban memainkan handphone nya sambil berjalan kearah rumah/ pulang, pelaku yang berjumalah 2 (dua) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King Warna Biru tahun 2004 dengan Nomor Polisi : B-6380-SMG,
tiba-tiba mengambil Handphone korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Tragis, Seorang Ibu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Kejadian tersebut terekam di CCTV lingkungan, lalu rekaman tersebut di posting di jejaring sosial Instagram @infociledug, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.

“Berdasarkan kronologis tersebut kami mengumpulkan alat bukti dan bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku lalu dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Ciledug berhassil menangkap kedua pelaku,” kata Kapolsek.

Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya tersebut dan barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit handphone tersebut di jual melalui madia sosial dengan cara COD.

“Atas perbuatanya pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 e (Pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman kurungan pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Lukai Anggota Polisi Dengan Sajam, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tindak lanjuti Temuan Bayi di Batuceper, Dokter; Baru Saja di Lahirkan Tanpa Bantuan Medis

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan