Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 13 Maret 2023 - 20:50 WIB

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Dengan menggunakan sebilah golok RL alias Rigos (33) tega menganiaya Setiadi (43) seorang sopir taksi online yang telah mengantarkan bepergian.

Pelaku Rigos berhasil ditangkap setelah 3 tahun menjadi buron Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia diamankan dalam operasi Pekat Jaya 2023.

Menurut keterangan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2021 jam 01.45 WIB di area Parkiran Mall Tangcity Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain. Senin (13/3/2023).

Baca Juga  PAM Nataru 2023-2024, Anggota Polrestro Tangerang Kota Patroli Gunakan Sepeda

Namun, ditengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korbanpun menuruti kemauan pelaku.

“Saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher,” jelasnya.

Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

“Pelaku buron selama 3 tahun, Berdasarkan informasi didapat pada Jum’at (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya,” tutur Zain.

Baca Juga  Polri Peduli, Polrestro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Gembor Sari Sepatan

Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi online Setiadi pada tiga tahun lalu.

“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor Jaringan Lampung, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan BB Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 27 Tersangka dan 52 Motor Hasil Curian

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Sering Bertengkar dan Nglabrak Istri Pertama, Istri Kedua Tewas Dicekik Suaminya di Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

COD Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka