Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 17 Juli 2023 - 06:13 WIB

Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades dan Oknum Desa di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, –  Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni berinisial AM dan oknum Pegawai Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial AS ditangkap Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Penangkapan kedua oknum itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana.

Ia mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan  dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

Baca Juga  Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Pemuda Diamankan Tim Petroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” jelas Jana dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana mengatakan, mantan Kades dan oknum pegawai desa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat, namun setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” pungkas Kompol Jana. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Kesal Diselingkuhi, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

HUKUM & KRIMINAL

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku dan Ribuan Pil Diamankan