Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:56 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor Jaringan Lampung, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan BB Sajam

Foto: Dia Tersangka Kasus Curanmor Inisial A dan D, Berikut Barang Bukti Sajam, Konci Leter T dan 1 Unit Sepeda Motor Pelaku Saat Diamankan Polsek Karawaci

Foto: Dia Tersangka Kasus Curanmor Inisial A dan D, Berikut Barang Bukti Sajam, Konci Leter T dan 1 Unit Sepeda Motor Pelaku Saat Diamankan Polsek Karawaci

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni A dan D, beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Korban diketahui bernama Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Karawaci.

Baca Juga  ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, petugas mendapati keberadaan pelaku di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat. Saat dilakukan penggerebekan di kamar nomor 201, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni A yang berperan sebagai pemetik dan D sebagai joki.

Kapolsek mengungkapkan, dalam penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli.

Kapolsek menyebut, hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” ungkapnya.

Kedua pelaku juga mengatakan, sepeda motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Kompol Hadi.

Baca Juga  Patroli Skala Besar, Kapolres Jauhari: Kami Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan di Tangerang

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di lain tempat Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mendapatkan ataupun menjadi korban dan melihat adanya gangguan Kamtibmas di wilayahnya, dapat langsung menghubungi call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110, layanan gratis bebas pulsa dan tidak dipungut biaya.” Tutup Kapolres.

Editor: CakNur

Sumber: Humas Polrestro Tng Kota

Penerbit: Redaksi Media SB.com

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Daftar G, Tiga Pria Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung