Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:22 WIB

Jual Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Neglasari di Rumahnya

Foto: Ratusan Butir BB Obat Keras Jenis Tramadol dan Exymer Saat Diamankan Polsek Neglasari.

Foto: Ratusan Butir BB Obat Keras Jenis Tramadol dan Exymer Saat Diamankan Polsek Neglasari.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Upaya memberantas peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Kali ini, seorang pria berinisial Bibit alias Pedok (47) berhasil diamankan aparat Polsek Neglasari lantaran diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari.

Baca Juga  Gerak Cepat, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor 100 Lokasi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari lokasi, petugas mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi kalangan remaja.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota Bantu Korban Lakalantas, Angkat Korban Menuju RS

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan langsung atau melalui call center Polri 110 jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. (Gn/Rls)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Curi Motor, Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Tiga Pemuda Bawa Kunci T

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku dan Ribuan Pil Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Satu Pelaku Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang di Sepatan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

HUKUM & KRIMINAL

Transaksi Senjata Tajam, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug