Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:22 WIB

Jual Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Neglasari di Rumahnya

Foto: Ratusan Butir BB Obat Keras Jenis Tramadol dan Exymer Saat Diamankan Polsek Neglasari.

Foto: Ratusan Butir BB Obat Keras Jenis Tramadol dan Exymer Saat Diamankan Polsek Neglasari.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Upaya memberantas peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Kali ini, seorang pria berinisial Bibit alias Pedok (47) berhasil diamankan aparat Polsek Neglasari lantaran diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Pengecekan PSL di Beberapa TPS

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari lokasi, petugas mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi kalangan remaja.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolsek Teluknaga Hadiri Kegiatan Pekan Imunisasi di Desa Bojong Renged

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan langsung atau melalui call center Polri 110 jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. (Gn/Rls)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Motif Seorang Polwan Tega Bakar Suami Terungkap, Kabid Humas; Akibat Gila Judi Slot Online

HUKUM & KRIMINAL

Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia di Bangka Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 15 Remaja Diamankan Tim Patroli Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan