Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:02 WIB

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka, satu (1) orang DPO serta total barang bukti 24 Kg tembakau sintetis.Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan juga tempat produksi narkotika disalah satu apartemen wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong yang dihadiri juga oleh Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Kamis (16/5) sore.

“Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama A.F (umur 23 tahun) dan M.R (umur 20 tahun) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat ± 2 Kg, dimana TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong,” jelas AKBP Ibnu.

Baca Juga  Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

“Berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (umur 20 tahun) yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA ( extascy ) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6, gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, kemudian saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto S.H.,M.H. menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan P. Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO)

“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera,” ujar AKP Bachtiar menjawab pertanyaan media.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Cooling Sistem di Sekolah, Cegah Kenakalan Remaja

“Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak,” lanjutnya.

Diakhir konferensi pers, Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarkat untuk menjauhi dan STOP narkoba.

“Saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba,” tutupnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis, Pengendara Scopy Ditangkap Satbrimob PMJ dan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji