Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:02 WIB

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka, satu (1) orang DPO serta total barang bukti 24 Kg tembakau sintetis.Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan juga tempat produksi narkotika disalah satu apartemen wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong yang dihadiri juga oleh Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Kamis (16/5) sore.

“Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama A.F (umur 23 tahun) dan M.R (umur 20 tahun) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat ± 2 Kg, dimana TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong,” jelas AKBP Ibnu.

Baca Juga  Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

“Berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (umur 20 tahun) yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA ( extascy ) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6, gram,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, kemudian saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto S.H.,M.H. menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan P. Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO)

“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera,” ujar AKP Bachtiar menjawab pertanyaan media.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Tangsel Bubarkan Puluhan Massa

“Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak,” lanjutnya.

Diakhir konferensi pers, Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarkat untuk menjauhi dan STOP narkoba.

“Saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba,” tutupnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 6,3 Kg Sabu, 3,5 Kg Ganja dan Ratusan Butir Ekstasi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Akibatkan Kematian di Klender

HUKUM & KRIMINAL

Laksanakan Tarling, Polres Metro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Menjaga Kamtibmas

HUKUM & KRIMINAL

Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Pekat Jaya 2019, Polsek Tangerang Amankan Ribuan Petasan

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Toko Handphone di Mall Bale Kota, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

DIduga Cemburu, Seorang Suami Tega Gorok Istrinya Hingga Tewas di Ciledug
error: Content is protected !!