Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 4 Juni 2022 - 18:16 WIB

Modus Tuduh Nunggak Angsuran Debt Collector Cegat Korban di Jalan, Pelaku Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang debt collector yang diduga membuat resah pengendara motor di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial BAN (28) dan AT (26) korbannya adalah Hendra (23) warga Rumpin, Bogor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kronologis kejadian menurut keterangan korban sepulang bekerja menggunakan motor jenis metik honda Scoopy, tiba – tiba dihadang pelaku menggunakan tiga motor berboncengan.

“Pelaku mengaku dari pihak leasing Adira, karena korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan,” kata Zain dalam keterangannya. Sabtu, (4/6/2022).

Selanjutnya Korban di bawa pelaku menuju kantor adira terdekat. Namun, belum sampai kantor yang di tuju korban di turunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp. 100.000,-

Baca Juga  Diduga Kesal Diselingkuhi, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi

“Korban diturunkan di tengah jalan, pelaku tersebut membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di kantor cabang Adira leuwiliang, Bogor menemui bapak Jono dilantai dua,” ungkapnya.

Lanjut Zain, korban pun kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada yang bernama bapak Jono di lantai dua seperti yang disebutkan pelaku.

“Karena TKP nya berada di wilayah kota Tangerang, korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tutur Kapolres, Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pada Jum’at (3/6) kemarin di wilayah Karang Karang Tengah Kota Tangerang.

“Kemudian anggota bergerak ke lokasi kejadian, hingga akhirnya kami dapat mengamankan pelaku berikut barang bukti, Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor, kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri,” tegas Dia.

Baca Juga  Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

Tak lupa, Zain mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi. Kata Dia pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.

“Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa,” tandasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor R2

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Jasa Ojol, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya dan jajaran Polres ungkap 112 Tindak Kriminal di Jadetabek dalam Dua Pekan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Hendak tawuran, Tujuh Remaja Bersajam Diamankan Polisi