Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 12 Mei 2025 - 16:09 WIB

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku Pemalakan di Kawasan Kuliner Pasar Lama Saat Ditangkap Patroli Anti Preman.

Foto: Pelaku Pemalakan di Kawasan Kuliner Pasar Lama Saat Ditangkap Patroli Anti Preman.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Saat melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Polisi menangkap FM alias Omo (39) preman yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan dan pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban S merupakan pedagang daging Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

“Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut,” kata Zain. Senin (12/5/2025).

Baca Juga  Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua se Jawa Bali

Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran. Dan atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.

“Mendapatkan laporan itu, saya yang berada dilapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama. Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.

Baca Juga  Polsek Curug Atasi Kemacetan Sore Hari di Pasar Tradisional Curug

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” tegas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Diamankan Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembacokan Istri di Bayah Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Amankan 6 Pelaku Tawuran Gunakan Sajam dan Air Keras

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak