Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:41 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Jatiuwung Amankan 3 Tersangka dan 92,32 Gram Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Tim Narkoba Unit Satreskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial PK (34), MD (25) dan MJ (24) bersama barang bukti sabu seberat 92,32 Gram.

Hal tersebut diungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya dan Kanitreskrim AKP Abdul Jana, saat konferensi Pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (10/6/2021) siang.

Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Curug, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Narkoba Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Abdul Jana melakukan observasi kewilayah yang dimaksud, pada Tanggal 1 Juni sekira jam. 23.00, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PK berikut barang bukti seberat 0,73 Gram,” ungkap Pratomo.

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

Selanjutnya, kata Dia, dari penangkapan PK dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari MD. Kemudian pada tanggal 2 Juni sekira pukul 05.00 tersangka MD berhasil ditangkap di kontrakanya di Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,28 Gram.

Baca Juga  Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi CASN 2021

“Dari penangkapan MD dikembangkan lagi jika narkoba itu didapat dari MJ, pada Tanggal yang sama sekira pukul 06.30, tim berhasil menangkap MJ di rumahnya wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, setelah petugas menggeledah rumahnya barang bukti seberat 91,31 Gram berhasil ditemukan,” terangnya.

Baca Juga  Ungkap Pencurian Alumunium di Kosambi, Polsek Teluknaga Amankan Tiga Pelaku

Pratomo menambahkan, jika sabu yang dimiliki tersangka MJ didapat dari seseorang berinisial EN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Jatiuwung guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkas Pratomo.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Remaja Terus Diburu, Kapolres Minta Orang Tua Serahkan Anaknya Yang Terlibat

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Sabu, Polsek Pakuhaji Tangkap 1 Bandar dan 3 Pengguna

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Asusila dan Menyebarluaskan di Medsos Pria di Tangerang Ditangkap Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota