Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:41 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Jatiuwung Amankan 3 Tersangka dan 92,32 Gram Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Tim Narkoba Unit Satreskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial PK (34), MD (25) dan MJ (24) bersama barang bukti sabu seberat 92,32 Gram.

Hal tersebut diungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya dan Kanitreskrim AKP Abdul Jana, saat konferensi Pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (10/6/2021) siang.

Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Curug, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Narkoba Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Abdul Jana melakukan observasi kewilayah yang dimaksud, pada Tanggal 1 Juni sekira jam. 23.00, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PK berikut barang bukti seberat 0,73 Gram,” ungkap Pratomo.

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan Polsek Jatiuwung.

Selanjutnya, kata Dia, dari penangkapan PK dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari MD. Kemudian pada tanggal 2 Juni sekira pukul 05.00 tersangka MD berhasil ditangkap di kontrakanya di Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,28 Gram.

Baca Juga  Pemanfaatan AI Ditengah Gempuran Disrupsi

“Dari penangkapan MD dikembangkan lagi jika narkoba itu didapat dari MJ, pada Tanggal yang sama sekira pukul 06.30, tim berhasil menangkap MJ di rumahnya wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, setelah petugas menggeledah rumahnya barang bukti seberat 91,31 Gram berhasil ditemukan,” terangnya.

Baca Juga  4.192 Ikuti Seleksi PPPK Tahap ll, Ini Pesan Wakil Wali Kota Tangerang

Pratomo menambahkan, jika sabu yang dimiliki tersangka MJ didapat dari seseorang berinisial EN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Jatiuwung guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkas Pratomo.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran di Jalan Irigasi Cipondoh, 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga dan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial

HUKUM & KRIMINAL

Unit Resmob Polrestro Tangkot Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aeropolis

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota