Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 8 Maret 2021 - 15:05 WIB

Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sungguh tega, seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru saja dilahirkan di kamar mandi dianiaya hingga meninggal dunia oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial EMD (25).

Mayat bayi laki-laki naas tersebut ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kp. Gembor, RT 04 RW 01, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Selasa (2/3/2021) Sekira Jam 20.30 Wib.

Pelaku ditangkap di kontrakanya wilayah Kecamatan Jatiuwung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima saat gelar Konferensi Pres di Lobi Mapolres, Senin (8/3) mengungkapkan, tersangka
melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa bantuan orang lain di kamar mandi.

Baca Juga  Warga Tangerang Ucapkan Terimakasih ke Kapolres, Sebulan Motornya Hilang Kini Kembali

Setelah itu lanjut dia, tersangka membunuh bayi tersebut dengan cara menekan bagian dada bayinya sendiri sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan tersangka.

Tak hanya itu, tersangka juga mencekik bagian leher bayi laki-laki tersebut menggunakan tangan kanan terangka kurang lebih 10 detik.

“Tersangka membungkus bayi tersebut menggunakan kaos warna abu-abu, dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam di doble menggunakan kantong plastik warna putih, setelah itu

tersangka lemparkan bayi tersebut kedalam tempat pembuangan sampah,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka nekad membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan lantaran
Ia merasa takut dan panik jika keluarga dan semua orang tahu kalau dirinya hamil dari hasil hubungan gelap.

Atas perbuatanya, tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan anak berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI
No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002.

Baca Juga  Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

Tentang Perlindungan
Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara.

Kapolrres menghimbau, agar masyarakat khususnya perempuan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui sosial media.

“Terhadap para orang tua saya menghimbau, agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian kepada anaknya,” pungkasnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Remaja Konvoi Membawa Bendera, Petasan dan Sajam Diamankan Polsek Kemayoran

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Curi Kabel, 3 Pria di Kabupaten Tangerang Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Sabu, Polsek Pakuhaji Tangkap 1 Bandar dan 3 Pengguna

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Berkat Kamera Pengawas, Dua Maling Rumah Kosong di Cipondoh Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang