Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 8 Maret 2021 - 15:05 WIB

Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sungguh tega, seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru saja dilahirkan di kamar mandi dianiaya hingga meninggal dunia oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial EMD (25).

Mayat bayi laki-laki naas tersebut ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kp. Gembor, RT 04 RW 01, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Selasa (2/3/2021) Sekira Jam 20.30 Wib.

Pelaku ditangkap di kontrakanya wilayah Kecamatan Jatiuwung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima saat gelar Konferensi Pres di Lobi Mapolres, Senin (8/3) mengungkapkan, tersangka
melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa bantuan orang lain di kamar mandi.

Baca Juga  Respons Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Setelah itu lanjut dia, tersangka membunuh bayi tersebut dengan cara menekan bagian dada bayinya sendiri sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan tersangka.

Tak hanya itu, tersangka juga mencekik bagian leher bayi laki-laki tersebut menggunakan tangan kanan terangka kurang lebih 10 detik.

“Tersangka membungkus bayi tersebut menggunakan kaos warna abu-abu, dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam di doble menggunakan kantong plastik warna putih, setelah itu

tersangka lemparkan bayi tersebut kedalam tempat pembuangan sampah,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka nekad membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan lantaran
Ia merasa takut dan panik jika keluarga dan semua orang tahu kalau dirinya hamil dari hasil hubungan gelap.

Atas perbuatanya, tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan anak berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI
No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002.

Baca Juga  Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

Tentang Perlindungan
Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara.

Kapolrres menghimbau, agar masyarakat khususnya perempuan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui sosial media.

“Terhadap para orang tua saya menghimbau, agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian kepada anaknya,” pungkasnya.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor Ditangkap di Cibodas, Kapolres: Pelaku Merupakan Residivis

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot dan Gelar Rekontruksi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

HUKUM & KRIMINAL

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security di Cipondoh Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

5 Bulan Berlalu, Mayat Wanita dalam Tong di Sungai Cisadane Hingga Kini Masih Misteri

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota