Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 13 Agustus 2021 - 18:39 WIB

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang 

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Insiden pembakaran sebuah bengkel (ruko) di Jalan Cemara Raya, Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 6 Agustus lalu akhirnya berbuntut hukum. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka tersebut adalah MA (20) seorang oknum dokter umum disebuah rumah sakit ternama di Tangerang dan juga merupakan pacar dari korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan kejadian tersebut dalam Konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/8/2021) siang. Tersangka MA diketahui saat ini tengah berbadan dua atau hamil 7 Minggu.

Kehamilan tersebut diduga menjadi pemicu tersangka melakukan aksi nekat membakar tempat tinggal keluarga pacarnya. Akibat tidak direstui oleh kedua orang tua korban.

“Kejadian itu pada Jumat 6 Agustus lalu, sekira jam 23.30 WIB, di sebuah bengkel Intan Jaya Jalan Cemara Raya Perumnas satu, Kelurahan Cibodasari,” tegas Deonijiu.

Baca Juga  HUT ke-1, Media Fakta Khatulistiwa Gandeng BATARA Meriahkan Santunan Yatim

Ia menambahkan, pada kejadian kebakaran itu tiga orang meninggal dunia akibat menghirup asap, dan dua orang mengalami luka serius namun saat ini sudah berangsur membaik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima Didampingi Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono dan Kasubag Humas Saat Gelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Pelaku hamil tujuh minggu. Untuk tersangka MA ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya,” ugkapnya.

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya juga telah melakukan tes kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk hasil tes kejiwaan, hasilnya baru akan keluar setelah 14 hari.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap Polisi di Depok

“Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi,” tandasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus yang menghebohkan di kota Tangerang tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, mobil yang digunakan pelaku mendatangi ruko tersebut dan terdapat lima plastik berisi bahan bakar pertamax dan alat tes kehamilan yang menunjukan tersangka positif hamil.

“Niatnya memberi sok terapi, tapi perbuatan pelaku malah fatal sehingga menyebabkan kebakaran dan timbul korban jiwa meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Atas Perbuatanya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau di ancam pidana seumur hidup,” tandas Kapolres.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Ternyata positif Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Viral di Medsos, Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Gerak Cepat Amankan Pelaku Diduga Begal di Tol Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Motif Seorang Polwan Tega Bakar Suami Terungkap, Kabid Humas; Akibat Gila Judi Slot Online