Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 23 September 2024 - 13:29 WIB

Hendak Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.

“Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).

Baca Juga  Berkat Kamera Pengawas, Dua Maling Rumah Kosong di Cipondoh Dibekuk Polisi

Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” beber Aryono.

Baca Juga  Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran

Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.

“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

HUKUM & KRIMINAL

Viral, Pelaku Banting Balita Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

HUKUM & KRIMINAL

Tim Reskrim Polsek Ciledug Tangkap 2 Pencuri Motor Saat Patroli Subuh

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Penipuan Modus Jual Tiket Konser Coldplay, Seorang Pria Dibekuk Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka