Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:53 WIB

Dua Pelaku Penyekapan di Jatiuwung Ditangkap Polisi, Korban Diikat dan Diintimasi Dengan Sajam

Foto: Korban Penyekapan di Jatiuwung Saat Ditemukan Dalam Keadaan Terikat.

Foto: Korban Penyekapan di Jatiuwung Saat Ditemukan Dalam Keadaan Terikat.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap serta diikat selama berjam-jam di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP (54) dan WD (23). Keduanya diduga terlibat dalam penyekapan terhadap korban bernama Iwan Kurniawan (53).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Senin (1/6/2026) malam terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi,” kata Rabiin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya tiba-tiba didatangi oleh pelaku JP bersama anaknya, WD.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.

Baca Juga  Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ujar Rabiin.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan tindakan cepat ke lokasi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah, termasuk persoalan utang piutang, harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Jauhari.

Baca Juga  Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Ia juga mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban sekaligus mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi, termasuk sengketa utang piutang, tidak boleh diselesaikan dengan cara melanggar hukum.

Tindakan kekerasan dan perampasan kemerdekaan tetap merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana bagi pelakunya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Warga Tangerang Ucapkan Terimakasih ke Kapolres, Sebulan Motornya Hilang Kini Kembali

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Kabur ke Lebak, Pelaku Curanmor Truk Colt Diesel Dibekuk Tim Opsnal Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal