Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:53 WIB

Dua Pelaku Penyekapan di Jatiuwung Ditangkap Polisi, Korban Diikat dan Diintimasi Dengan Sajam

Foto: Korban Penyekapan di Jatiuwung Saat Ditemukan Dalam Keadaan Terikat.

Foto: Korban Penyekapan di Jatiuwung Saat Ditemukan Dalam Keadaan Terikat.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap serta diikat selama berjam-jam di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP (54) dan WD (23). Keduanya diduga terlibat dalam penyekapan terhadap korban bernama Iwan Kurniawan (53).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Senin (1/6/2026) malam terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi,” kata Rabiin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya tiba-tiba didatangi oleh pelaku JP bersama anaknya, WD.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawaci, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer  Diamankan

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ujar Rabiin.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan tindakan cepat ke lokasi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah, termasuk persoalan utang piutang, harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Jauhari.

Baca Juga  158 Personel Polres Metro Tangerang Kota Resmi Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Jaga Marwah Polri

Ia juga mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban sekaligus mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi, termasuk sengketa utang piutang, tidak boleh diselesaikan dengan cara melanggar hukum.

Tindakan kekerasan dan perampasan kemerdekaan tetap merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana bagi pelakunya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Sahur, Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Percobaan Curas Gunakan Senpi di Cikokol Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Aniaya Lansia Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya