Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang wanita didapati meninggal dunia di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang bersama dua orang lelaki kenalanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut lantaran diduga melakukan pembunuhan dan lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari saat menggelar konferensi Pers. Rabu (1/10/2025) siang.

Kedua tersangka diketahui berinisial KJH (40) warga negara Korea dan RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesi dan menjabat sebagai manajer. Sedangkan korban berinisial AN (27) asal Cimahi.

Baca Juga  Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, sebelumya korban AN kenal dengan tersangka melalui medsosnya dan berakhir bertemu di Indonesia.

“Sebelum ke hotel yang ada di Tangerang, kedua tersangka dan korban sempat pergi ke tempat hiburan di daerah Jakarta Utara, mereka membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp.6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,”ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, Usai dari lokasi hiburan pada pukul 04;00 berdasarkan rekaman CCTV korban AN nampak lemas dan pukul 07 tersangka melihat korban mengalami demam tinggi, namun tersangka melanjutkan tidur hingga jam 12:30 tersangka mendapati korban wajahnya pucat dan kaku (Meninggal Dunia).

Baca Juga  Gelar Apel Besar Bersama Masyarakat, Polrestro Tangerang Kota Siap Amankan Pemilu 2024

“Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahu. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Remaja Terus Diburu, Kapolres Minta Orang Tua Serahkan Anaknya Yang Terlibat

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Suami Bakar Istri di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengedar Pil Tramadol dan Hexymer, Dua Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Aniaya Lansia Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari