Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Kelalaian Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang wanita didapati meninggal dunia di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang bersama dua orang lelaki kenalanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut lantaran diduga melakukan pembunuhan dan lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari saat menggelar konferensi Pers. Rabu (1/10/2025) siang.

Kedua tersangka diketahui berinisial KJH (40) warga negara Korea dan RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesi dan menjabat sebagai manajer. Sedangkan korban berinisial AN (27) asal Cimahi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, sebelumya korban AN kenal dengan tersangka melalui medsosnya dan berakhir bertemu di Indonesia.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

“Sebelum ke hotel yang ada di Tangerang, kedua tersangka dan korban sempat pergi ke tempat hiburan di daerah Jakarta Utara, mereka membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp.6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,”ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, Usai dari lokasi hiburan pada pukul 04;00 berdasarkan rekaman CCTV korban AN nampak lemas dan pukul 07 tersangka melihat korban mengalami demam tinggi, namun tersangka melanjutkan tidur hingga jam 12:30 tersangka mendapati korban wajahnya pucat dan kaku (Meninggal Dunia).

Baca Juga  Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

“Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahu. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran di Jembatan Merah Ditangkap Polisi, Tangan Korban Putus Terkena Sabetan Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Curi Motor, Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Tiga Pemuda Bawa Kunci T

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 95 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi