Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

Foto: Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Saat Gerebek Toko Penjual Obat Obatan Terlarang di Sukasari Tangerang.

Foto: Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Saat Gerebek Toko Penjual Obat Obatan Terlarang di Sukasari Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter.

Dua orang pelaku berinisial A dan H diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di sekitar lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga  Bersama Polsek Karawaci, Wakapolres Lakukan Giat Ngopi Kamtibmas di Cimone Jaya

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
– 325 butir obat Tramadol;
– 102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF;
– Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan;
– Tiga unit handphone berbagai merek (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60);

“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat-obatan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Lepaskan Tembakan, Perampok Gasak Toko Emas di ITC BSD Berhasil Kabur

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Mantan Ketua RT Jadi Korban Tawuran 2 Kelompok Remaja, Puluhan Pelaku Diamankan di Polsek Rajeg

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Fakta Mengejutkan, Kapolda: Satu Dari Lima Korban di Bekasi Diduga Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Rusak Gembok Motor dan Pagar, Polsek Ciledug Amankan Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap Polisi di Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga