Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

Foto: Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Saat Gerebek Toko Penjual Obat Obatan Terlarang di Sukasari Tangerang.

Foto: Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Saat Gerebek Toko Penjual Obat Obatan Terlarang di Sukasari Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter.

Dua orang pelaku berinisial A dan H diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di sekitar lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga  Pelaku Curas Alfamart Cibuah Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
– 325 butir obat Tramadol;
– 102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF;
– Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan;
– Tiga unit handphone berbagai merek (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60);

“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat-obatan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Ditangkap Melawan Pakai Senpi, Pelaku Curanmor tewas Dibedil Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Jalan Kawasan Cingluh Hebohkan Warga Setempat

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipindoh Amankan 3 Pelaku Pemerasan, Modus COD dan Kuras M-Banking Korban

HUKUM & KRIMINAL

Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Penjual Obat Tanpa Izin Edar

Berita Tangerang

Delapan Kunci Letter T Disita, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Mobil Box di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan