Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:18 WIB

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, Koja serta Pademangan berhasil mengungkap kasus menonjol dan viral di Medsos (Medis Sosial).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tindakan Kepolisian ini merupakan langkah pihaknya memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Hari ini, Senin (18/3/2024) kami menyampaikan rilis tindak Kepolisian demi wujudkan rasa aman bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini,” kata Gidion saat menyampaikan rilis di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

Tindakan Kepolisian ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta utara dan Polsek Koja, Pademangan, dan Kelapa Gading.

“Untuk hasil penegakan hukumnya, Kampung Muara Bahari yakni tindak narkoba. Ditemukan barang bukti yang cukup beragam yakni Sabu, ganja sintetik, ganja, senpi rakitan dan amunisinya, granat asap, puluhan bilah serta senjata tajam,” bebernya.

Dari penangkapan terhadap 26 orang di Kampung Muara Bahari, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh orang tersebut antara lain SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH.

Baca Juga  Curi HP Tetangga Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis

“Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum hingga ke meja hijau,” ucapnya.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Koja, Rabu (13/3/2024).

“Kami amankan pula BA yang kedapatan memiliki 7.763 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1.982,6 gram,” ungkap Gidion.

Ia menuturkan, Polsek Pademangan berhasil mengungkap 2 kasus yakni Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Curas (pencurian dengan kekerasan).

“Untuk kasus Curanmor ada 3 tersangka (KD, JI, dan M), kemudian kasus Curas 1 tersangka (MF) berhasil ditangkap. Sedang seorang lagi A sedang dalam pengejaran,” ucapnya.

Kemudian Polsek Koja mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan Curas yang meresahkan.

“Kasus pencurian dengan pemberatan 2 tersangka, yakni IB, S (residivis) dan seorang lagi RN masuk DPO. Untuk kasus kedua Curas (pencurian dengan kekerasan) 3 tersangka M, AB dan M (DPO),” ucapnya.

Kemudian Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curat (pencurian dengan pemberatan) yang sempat viral di Rawa Sengon beberapa hari lalu.

Baca Juga  Ogah Beri Jatah Keamanan, Ketua RT Jadi Bulan-Bulanan Preman

“Kasus Curas yakni perampasan Hp yang dilakukan oleh komplotan di jalanan yang macet, para pelaku yakni AR, H, AZDA, dan RR. Sedangkan kasus perampasan Hp di halte dengan tersangka MS,” bebernya.

Gidion mengungkapkan, total 23 tersangka dengan barang bukti 11 unit sepeda motor.

“Tersangka berjumlah 23 orang dan barang bukti sepeda motor 11 unit,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ada yang dijerat Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun penjara, kemudian UU 51 ancamannya 10 tahun penjara.

“Untuk tersangka penyalahgunaan narkoba konstruksi hukumnya lebih fokus, UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Terjatuh Tabrak Mobil Melintas di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher