Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:23 WIB

Informasi Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Foto: Penjual Obat Obat Terlarang Saat Diamankan Polsek Teluknaga.

Foto: Penjual Obat Obat Terlarang Saat Diamankan Polsek Teluknaga.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Berdasarkan informasi masyarakat Polisi Polsek Teluknaga amankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, exsimer, Dextro berikut uang hasil penjualan dari toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selasa (16/7) kemarin siang WIB.

Ribuan butir terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 exsimer, 200 Dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp. 694,000,- hasil penjualan disita dari terduga pelaku berinisial MR (29).

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan berawal dari piket Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan Obat terlarang daftar G.

Baca Juga  Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

“Kami (Polisi) datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan,” terang Wahyu dalam keterangannya. Rabu (17/7/2024).

Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.

Foto: Barang Bukti Obat-obatan Terlarang dan Uang Hasil Penjualan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga,” kata dia.

Baca Juga  Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Wahyu menambahkan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat,” tuturnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Motor Curian Dipasang GPS, Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengedar Ganja dan 3 Penjual Obat Berbahaya di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Ternyata positif Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Brutal di Cipondoh Ditangkap Polisi, Korban Alami Sembilan luka Tusuk